Berita Viral

Jasad Dibungkus Kasur di Tangerang, Pengakuan Pelaku Jasad Disimpan 3 Hari, Panik, Dibuang di Jalan

Dari pengakuan tersangka , terungkap identitas korban termasuk hubungannya dengan tersangka. Ternyata korban ada transaksi dengan pelaku

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ Kompas.com
Cerita jasad wanita di pinggir jalan dibungkus kasur 

Tersangka HH sempat menyimpan jasad korban di belakang rumahnya selama tiga hari setelah pembunuhan.

HH diketahui menghabisi nyawa N di rumah kontrakannya pada Jumat (8/11/2024).

Dia lalu berencana membuang jasad korban di daerah Jatiuwung pada Senin (11/11/2024), namun batal lantaran hari mulai terang.

"Dari keterangan tersangka, korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang," kata Baktiar.

Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur itu di pinggir Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa.

Pembunuh wanita berinisial N yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terikat dan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah terungkap.

Tersangka berinisial HH, warga Kecamatan Cikupa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kejinya itu.

HH dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ditemukan Warga Dengan Kondisi Terbungkus Kasur

Baca juga: Viral Oppa Korea Nikahi Wanita Kepulauan Meranti, Riau, KUA Tebingtinggi: Syarat Lengkap

Kapolsek setempat menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga bernama Martono (54) pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.

Martono menyebutkan bahwa dia bersama istrinya menemukan jasad wanita saat hendak berangkat shalat subuh.

Kondisi korban pun sudah dalam keadaan terbungkus kasur dan tergeletak di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tak lama kemudian, polisi datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sekitar pukul 05.00 WIB, kami mendapatkan informasi. Kemudian unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan cek TKP sekaligus pemeriksaan terhadap korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui keterangannya, Senin.

Setelah melakukan olah TKP, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada HH sebagai pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HH diketahui mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Kantor Polsek Cikupa.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved