Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Menangkan Permohonan Praperadilan di PN Bengkalis Riau, Dugaan Penyimpangan Pemberian Kredit

Kejari Bengkalis berhasil memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan Untung Sujarwo tersangka.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Sidang Praperadilan di PN Bengkalis, Senin (18/11/2024) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan Untung Sujarwo tersangka dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan yang tengah ditangani Kejari Bengkalis

Tersangka merupakan Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera.

Hal ini diungkap Kepala Kejari Bengkalis Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli kepada awak media, Selasa (19/11/2024).

Dalam permohonannya tersangka menyatakan penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalia tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Hasil sidang praperadilan dibacakan langsung Hakim Tinggal Praperadilan Ulan Maluf, Senin (18/11) kemarin. 

Menurut Resky dalam putusan tersebut hakim berkeyakinan penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan SOP Internal Kejaksaan.

"Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan
mempertimbangkan seluruh aspek," jelas Resky.

Pada sidang Praperadilan yang berlangsung sebelumnya, tersangka mengajukan sepuluh alat bukti surat dan satu orang ahli hukum yaitu Erdiansyah melalui kuasa hukumnya. Bukti dan ahli yang di hadirkan untuk membuktikan dalil permohonannya.

"Sementara kita dalam sidang praperadilan kemarin Sedangkan, mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya, " jelasnya.

Berdasarkan putusan tersebut Resky menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Bengkalis dalam Perkara ini sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved