Kasus Vina Cirebon
Putusan MA Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon tak Kunjung Keluar, Susno : Ini Menyedihkan
Ada yang salah dari penegakkan hukum di Indonesia . Lambatnya putusan MA kasus Vina menjadi sorotan . Ini salah satu penyebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apakabar putusan Mahkamah KAgung ( MA ) terkait dengan sidang Peninjauan Kembali ( PK ) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon ?
Lama tak terdengar sejak pengadilan PK diselenggarakan , kini putusan MA dinantikan oleh terpidana , kuasa hukumnya dan juga tentu saja publik .
Apalagi putusan MA tersebut akan memberikan efek yang serius terkait dengan masa depan para terpidana .
Baca juga: Dua Nama Tenar dalam Kasus Vina Cirebon Dilibatkan pada Sidang Guru Supriyani, Siap jadi Saksi Ahli
Karena dalam PK nya jelas , terpidana berharap bisa lepas dari jerat hukum yang disangkakan kepada mereka .
Jelas itu adalah terkait dengan kematian Vina dan Eky di jembatan Talun tahun 2016 silam .
Terkait masih belum adanya kejelasn terkait dengan putusan MK , mantan Kabareskrim Polri , Komjen (purn) Susno Duadji memberikan kritikan pedasnya.

Susno yang juga ikut menjadi salah satu saksi di persidangan peninjauan kembali memeberkan apa yang terjadi dengan hukum di Indonesia.
Ya ,Mahkamah Agung dinilai lamban menangani perkara peninjauan kembali (PK) Saka tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, lebih dari 3 bulan untuk PK Saka Tatal dan hampir 2 bulan untuk perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, belum ada putusannya.
Bahkan berkas PK kasus Vina Cirebon ini baru diterima oleh Mahkamah Agung pada 4 November 2024.
Lambannya penanganan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini memantik reaksi keras Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.
"Ini lah wajah benteng penegak hukum kita, yang paling kita harapkan. Yaitu wajah pengadilan," sindir Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (18/11/2024).
Baca juga: Ingat Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina? Ustaz yang Pimpin Prosesi Itu Meninggal Dunia
Susno menilai MA seolah tidah peduli pada kasus yang mendapat perhatian nasional, yakni kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno, kasus yang sudah terangkap ini mestinya ditangani cepat dan adil, sehingga bisa memuaskan rakyat Indonesia.
"Menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat se Indonesia saja seperti ini.
"Ini menyangkut hak asasi manusia 7 orang dihukum seumur hidup dan satu sudah bebas karena anak lho," kritik keras Susno.
Susno lalu mempertanyakan slogan MA yang akan menangani kasus dengan cepat karena sudah 3 bulan baru berkas naik dan belum ditangani.
"Katanya cepat karena dapat perhatian masyarakat, cepatnya saja berbulan-bulan," ujarnya.
Menurut Susno hal ini memprihatinkan sekaligus menyedihkan.
"Bukan memprihatinkan lagi, menyedihkan. Tidak ada perhatian sama sekali, boro-boro adil. Lamban sekali," katanya.
"Ini mahkamah agung yang tertingginya. Kita wajar protes lho, yang gaji mereka kita lho dari rakyat.
"Gak malu sama PH yang bekerja tanpa pamrih, tidak dapat bayaran, bahkan keluar duit untuk membela karena perkara ini membuat menderita mereka yang tidak bersalah," ujarnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Terungkap , Polantas yang olah TKP Vina dan dan Eky Kecelakaan Ternyata Dihukum
Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.
Sesuai PP nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.
"Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik," kata Yanto.
Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri?
Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA.
"Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi," tegasnya.
Kondisi Terkini 7 Terpidana di Lapas
Lama tidak diberitakan, kondisi 7 terpidana kasus VIna Cirebon diungkap kuasa hukumnya, Jutek Bongso.
Belum lama ini Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka.
Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.
Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.
Baca juga: Sejak Awal Keluarga Percaya Vina Tewas Kecelakaan, Namun Kesurupan Linda Mengubahnya jadi Pembunuhan
"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024).
Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi.
Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala.
Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.
Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat.
Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya.
"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek.
Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK.
Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya.
Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana. Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini.
Baca juga: Bantah Keterangan Saksi di Sidang PK, Marliana Ungkap Kondisi Jasad Vina yang Remuk dan Luka Sobek
Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.
Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar.
"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya.
Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas.
"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya.
Tentu saja publik yang menantikan apa yang jadi putusan MK , harus bersabar . Karena hakim tentu saja punya hati nurani untuk memutuskan mana yang benar dan salah . (*)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.