UMK Inhu 2024

Disnaker Inhu Belum Tentukan UMK Inhu 2025

Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2025.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Istimewa
ILUSTRASI - UMK Inhu 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2025.

Kepala Disnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK Inhu 2025 tersebut.

"Belum kita tetapkan, masih menunggu arahan dari pusat," ungkap Rengga, Kamis (21/11/2024).

Rengga mengungkapkan bahwa sampai saat ini dewan pengupahan Inhu juga belum melaksanakan rapat. 

Rengga juga menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, bahwa penetapan UMP kemungkinan lewat dari tanggal 21 November 2024.

"Informasi yang kita terima, penetapan UMP tahun 2025 lewat dari tanggal 21 November 2025, alasannya karena perlu mengkaji kembali interpretasi dari keputusan MK," ujar Rengga. 

Selain itu, Rengga juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah memproses surat himbauan soal libur saat hari pencoblosan. "Surat sudah kita proses, tinggal tunggu tandatangan Plt Bupati," ujar Rengga. 

Terkait imbauan libur saat hari pencoblosan di tanggal 27 November 2024, Rengga mengatakan pihaknya tidak membuka pos pengaduan. Namun pihaknya memastikan pemberian sanksi tegas apabila melanggar.

"Tidak ada pos pengaduan, namun apabila ada pengaduan yang kita terima akan diproses sambil didiskusikan dengan provinsi," tegasnya. 

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved