UMK Inhu 2024
Kenaikan UMK Inhu 2024 Sebesar 3,35 Persen, Ini Perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Inhu
Upah Minimum Kabupaten Inhu tahun 2024 naik sebesar 3,35 persen menjadi 3.477.188,91 dari 3.364.511,42
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan rapat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika mengatakan bahwa hasil rapat tersebut memutuskan kenaikan UMK Inhu tahun 2024 sebesar 3,35 persen.
"Berdasarkan rapat tanggal 21 November 2023 kemarin, UMK Inhu tahun 2024 naik sebesar 3,35 persen menjadi 3.477.188,91 dari 3.364.511,42," ujar Rengga.
Hasil tersebut diputuskan setelah melalui formula perhitungan inflasi sebesar 1.96 persen.
Formula tersebut berdasarkan aturan yang terkandung di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurut Rengga, hasil rapat tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Inhu.
Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah Upah Minimum
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi kebijakan tersebut.
Hal itu diungkapkannya, pasca disahkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024,
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah disahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625.
Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP," kata Imron, Selasa (21/11/2023).
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.