Pembunuhan Jessica Sollu

Sopir Travel Biadap yang Perkosa dan Bunuh Jessica Solu Ternyata Punya Rekam Jejak Kejahatan

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Istimewa via Tribun-Timur.com/TribunToraja.com Rifki
Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan) - Akmal ditangkap pihak kepolisian di Kalimantan Timur pada Selasa (19/11/2024) dini hari. 

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," urai Yudhiawan.

Sebagai informasi, Akmal langsung kabur ke Parepare setelah membunuh korban dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur.

Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu

Diketahui, Jessica Sollu yang hendak kembali bekerja ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dijemput pelaku di Palopo pada Senin (11/11/2024) pukul 18.30 Wita.

Dalam perjalanan, korban duduk di kursi depan dan bersebelahan dengan pelaku.

Pada Selasa (12/11/2024) dini hari, muncul niat jahat pelaku saat melihat korban tertidur.

"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya, sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi," jelas Irjen Yudhiawan Wibisono.

Pelaku sempat menawarkan uang Rp200 ribu kepada korban, namun ditolak.

Saat tiba di kawasan Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobil dengan alasan hendak buang air.

Namun, pelaku beralih ke pintu sebelah kiri mobil dan menyerang korban.

Ia mencekik leher serta menutup mulut korban sehingga tak berdaya, lalu melancarkan aksinya.

"Kemudian pelaku merudapaksanya. Setelah merudapaksa korban, pelaku kembali ke kursi sopir," kata Yudhiawan.

Ketika korban sadar, ia mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.

Saat keluar dari mobil dan duduk di aspal, pelaku kembali menyerang korban hingga tidak berdaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved