Berita Viral

Detik-detik Supriyani Divonis Bebas, Nasib Aipda WH Ditentukan dari Laporan Balik Guru Honor

Nasib Aipda WH akan ditentukan jika Supriyani jadi melapor balik dang polisi . Karena Supriyani sudah dipastikan bebas usai vonis hakim

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun Sultra
Nasib Aipda WH setelah Surpyani divonis bebas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah detik-detik guru Supriyani mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Andoolo , Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Senin (25/11/2024) .

Supriyani yang tampak berdiri ketika vonis dibacakan , langsung tak kuasa menahan haru . Meskipun ia sudah memperkirakan jika akan divonis bebas , namun ketika hakim membacakan vonis , sontak Supriyani tak kuasa menahan sedihnya .

Itu adalah sedih harus karena ia lepas dari segala jeratan hukum . Dengan demikian , apa yang disangkakan kepadanya adalah tidak terbukti . 

Baca juga: TANGIS HARU Supriyani setelah Divonis Bebas Hakim, Harkat dan Martabatnya Harus Dipulihkan !

Vonis bebas tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU ) yang sebelumnya menuntut bebas Supriyani .

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Baca juga: Jelang Vonis, Supriyani Mengaku tak Dendam pada Aipda WH, Kuasa Hukum akan Lapor Balik

Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.

Guru Supriyani divonis bebas lewat sidang di PN Andoolo , Senin (25/11/2024)
Guru Supriyani divonis bebas lewat sidang di PN Andoolo , Senin (25/11/2024) (tangkap layar/ Tribun Sultra)

Lapor Balik Aipda WH

Aipda WH polisi yang memenejrakan Surpriyani bisa jadi tdiak akan tenang . Pasalnya , Supriyani akan membalas balik apa yang telah dilakukan Aipda WH .

Baca juga: Supriyani Bebas , Aipda WH Ketar-ketir , Dilaporkan Balik Perbuatan Mempidanakan Guru Honor Konawe

Supriyani yang dilaporkan atas penganiayaan anak Aipda WH nyatanya dituntut bebas oleh Jaksa Penunut Umum . Kini tinggal majelis hakim yang akan menjatuhakn vonis atas tuntutan JPU tersebut .

Jika menilik bagaimana jalannya persidangan dan fakta-dfakta yang ada , besar kemungkinan Supriyani akan divonis bebas . Terlebih lagi kasus ini telah mendapatkan sorotan publik dan pihak terkait .

Nah , momen kebebasan Supriyani jelas akan menjadi ketakutan bagi Aipda WH . Pasalnya usai bebas , Supriyani akan melaporkan Aipda WH ke pihak kepolisian .

Biasa saja penjara akan berbalas penjara atau akan ada pertemuan yang akan membuat peristiwa tersebut terus membaik dan melunak.

Ya , Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.

Laporan balik itu dilayangkan jika nanti Supriyani divonis bebas majelis hakim atas kasus dugaan penganiayaan murid SD, anak polisi, Aipda WH.

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).

Baca juga: Pihak Supriyani Minta Kapolri Segera Pecat Kapolsek Baito, Sebut Copot Jabatan Tak Beri Efek Jera

Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memikili bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda WH, polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan.

Sehingga dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.

Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.

"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.

Baca juga: Ada Bukti Kapolsek Baito Terima Rp 2 Juta dari Supriyani, Kapolri Didesak Pecat Iptu Idris

Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan Supriyani untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.

Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.

"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved