Siswa SMK Ditembak Polisi

Pakar Mengutuk Aksi Koboy Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Apa Anak Itu Niat Mau Membunuh?

Namun demikian tidak semua penyerangan yang dilakukan pelaku bisa diambil tindakan tegas.

IST
Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengakui bahwa seorang anggotanya melakukan penembakan terhadap korban.

Korban ditembak di bagian pinggul saat diduga terlibat tawuran antara dua kelompok gangster, yakni Pojok Tanggul dan Seroja, di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Anggota polisi melakukan upaya melerai, polisi diserang hingga dilakukan tindakan tegas (menembak korban)," klaim Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/11/2024) malam.

Harus Ditindak Tegas

Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono, mengecam tindakan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (16), siswa SMK N 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi, sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Menurutnya, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved