Siswa SMK Ditembak Polisi

Motif Aipda Robig Menebak Siswa SMA di Semarang Masih Misteri: Polda Jateng Tidak Mampu Mengungkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas

IST
Aipda Robig Resmi Dipecat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang masih menyisakan misteri.

Yaitu, apa yang menjadi motif Aipda Robig Zaenudin (38) hingga tega menembak tiga pelajar Semarang.

Dimana salah satunya tewas.

Aipda Robig sejatinya sudah dipecat Polda Jawa Tengah.

Vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11/2024).

Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.

"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui.

Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Ihwal pertanyaan alasan Aipda Robig menembak para korban telah disodorkan pula ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tetapi enggan menanggapinya.

"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan ketiga pelajar Semarang.

Baca juga: KRONOLOGI Pria di Cengkareng Tewas Usai Pijat Refleksi: Terungkap Fakta Ini

Baca juga: PENTING, Hati-hati Penipuan Like Produk e-commerce Kenali Modusnya, Pelaku Tebar Perangkap di Medsos

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anas mengatakan, keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig berupa kasus etiknya telah PTDH dan pidananya sudah menjadi tersangka maka perlu dikawal proses selanjutnya.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved