Berita Artis Terkini

Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah secara Hukum , Ternyata Inilah Biang Keroknya

Terungkap sudah . Inilah biang kerok yang bikin perkawinan Rizky Febian dan Mahalini bermasalah secara hukum . Ternyata ada persoalan yang penting

|
Editor: Budi Rahmat
Instagram
Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi suami istri 

"Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim," bebernya.

Sontak saja Suryana menjelaskan soal siapa saja yang bisa menjadi wali hakim untuk pelantun tembang Sial tersebut.

"Dijelaskan dalam undang-undang perkawinan siapa saja yang bisa jadi wali hakim, orang yang tidak punya wali itu pertama kriterianya."

"Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya."

"Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim," bebernya.

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Segera Nikah Ulang

Baca juga: Status Pernikahan Berpolemik lantaran Status Agama Mahalini, Rizky Febian Buka Suara

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang agar perkawinan keduanya sah secara agama dan negara.

Sebab pernikahan Rizky dan Lini yang digelar pada Jumat (10/5/2024) lalu masih bermasalah sebab salah satu rukun nikahnya belum terpenuhi.

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.

Kini Rizky dan Mahalini pun terpaksa disarankan agar melakukan akad nikah ulang.

Tak hanya itu, menantu dan anak sulung komedian Sule itu juga diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," tukasnya.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved