Berita Artis Terkini

Perkawinan Rizky Febian dan Mahalini Bermasalah secara Hukum , Ternyata Inilah Biang Keroknya

Terungkap sudah . Inilah biang kerok yang bikin perkawinan Rizky Febian dan Mahalini bermasalah secara hukum . Ternyata ada persoalan yang penting

|
Editor: Budi Rahmat
Instagram
Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi suami istri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kacau. Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang karena syarat menikah yang pertama tidak memenuhi syarat .

Dengan demikian , pernikahan mereka tidak sah dan tentu saja itu berdampak pada apa yang dilakukan keduanya .

Nah , ternyata ada syarat yang tidak lengkap yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya tidka sah . bahkan ketika mereka meminta sidang Isbat juga ditolak oleh pengadilan agama Jakarta Selatan .

Baca juga: Polemik Pernikahan Anak Sule, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Menikah Ulang

Nah , ini menjadi menarik . Jika pernikahan mereka yang pertama tidak sah , maka apa yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini apakah tidak melanggar?

Inilah Sayarat Nikah Rizky Febian Tidak Lengkap

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal perkawinan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap bermasalah secara hukum.

Seperti diketahui, permohonan pengesahan nikah atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak oleh PA Jakarta Selatan.

Atas hal itu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun dianggap belum sah secara negara.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/11/2024), Suryana selaku Humas PA Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dianggap masih bermasalah.

Dalam keterangannya, Suryana menyinggung soal wali nikah Mahalini yang dianggap belum memenuhi syarat.

"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari."

"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," kata Suryana.

Baca juga: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah di Mata Hukum, Ini Penyebabnya, Harus Nikah Ulang

Dalam kesempatan itu terungkap, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz yang sekaligus menjadi wali hakimnya.

"Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz."

"Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved