Polisi Tembak Polisi

HUKUMAN MATI , Dadang Iskandar Tak Lagi Polisi , Kini Menanti Hukuman Berat atas Aksi Kejinya

Dadang Iskandar tak lagi polisi . Kini dia bersiap dihukum mati . Karena ulahnya melakukan penembakan pada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribunnews
Dadang Iskandar menantikan hukuman mati 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menanti hukuman mati . Ya , hanya itu yang kini dijalani dan dinantikan oleh AKP Dadang Iskandar .

Ia sebelumnya adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan , Sumatera Barat . Namun sebuah tragedi pada hari Jumat (22/11/2024) menjadikan dirinya kini di pecat dnegan tidak hormat alias di PTDH .

Semua karena Dadang Iskandar menembak kasat Reskrim Polres Solok Selatan , Kompol Anumerta Ulil Ryanto Ashari.

Baca juga: BERAKHIR Sudah Karir AKP Dadang Iskandar, Polri PTDH Penembak Kompol Anumerta Ryanto

Korban ditemukan bersimbah darah di halaman parkir Mapolres dengan dua bekas tembak di bagian kepala

Dan Dadang Iskandar mendapatkan hukuman atas apa yang ia lakukan . Bahkan sidang kode etik dilaksanakan di Mabes Polri Jakarta .

Ia langsung di Patsus dan siap untuk sanksi pidana yakni hukuman mati atas apa yang ia lakukan itu

Ya , AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri setelah terlibat dalam penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri, di mana Dadang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.

Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh anggota KKEP lainnya, memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.

Baca juga: MASIH MISTERIUS, Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Beri Peringatan?

Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho.

Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.

Baca juga: UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Kapolres Nyaris Terkena Tembakan AKP Dadang

Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, menjadi pelaku dalam insiden tragis ini yang merenggut nyawa juniornya, Kompol Ulil Ryanto.

KAPOLRES SOLOK SELATAN NYARIS JADI KORBAN

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, ternyata nyaris ikut jadi korban aksi koboi AKP Dadang Iskandar, pada tragedi berdarah di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) pekan lalu.

Saat AKP Dadang Iskandar menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti ternyata ada di dalam rumah dinasnya itu. 

Beruntung, sang ajudan cepat mengamankan AKBP Arief Mukti. 

Sang ajudan saat itu sigap membawa Kapolres berlindung di ruang tengah rumah dinas. 

"Rupanya begitu Kapolres dengan ajudan mendengar ada suara tembakan dua kali itu, ajudan membawa (Kapolres, red) masuk ke ruang tengah. Kalau enggak, kena itu," kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo saat ditemui di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatera Barat, pada Senin (25/11/2024) siang. 

Arief Wicaksono Sudiutomo menemukan fakta itu setelah ia mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan pada Minggu (24/11/2024).

Ia mendatangi TKP selepas pertemuan dengan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, pada Minggu (24/11/2024) pagi di Mapolda Sumatera Barat.

Saat meninjau TKP di Mapolres Solok Selatan itu, Kompolnas menemukan ada banyak bekas tembakan di rumah dinas Kapolres, yang berjarak hanya beberapa puluh meter dari Mapolres Solok Selatan.

Bekas tembakkan ini didapati di kaca depan, jendela kamar, hingga tempat tidur rumah dinas Kapolres itu. 

"Ada bekas (tembakan, red) itu di kaca depan, itu tembus sampai ke kursi tamu. Lalu di tempat tidur, ini ada kacanya. Kaca pertama, kaca kedua, tiga tembakan (jendela kamar), terus saya cek ke dalam tempat tidurnya kena, bolong," imbuhnya.

Dari temuan bekas tembakan itu, AKP Dadang Iskandar diduga juga berniat menembak Kapolres Solok Selatan dari jarak dekat.

Namun hingga saat ini belum terungkap apa motif Kabag Ops Polres Selatan itu hingga ia juga berniat menghabisi nyawa atasannya sendiri.

Akibat aksi koboinya itu, AKP Dadang Iskandar kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Ia ditetapkan menjadi tersangka lantaran aksi penembakan yang dilakukannya menewaskan rekan sejawatnya, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto, pada Jumat (22/11/2024) lalu di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Setelah menembak mati AKP Ulil Ryanto, AKP Dadang ternyata juga sempat melontarkan ancaman kepada personel polisi lainnya agar dirinya tak ditangkap.

"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024).

Usai mengancam polisi lain, Dadang kemudian menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan.

Tembakan itu membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang tiba di Padang pada Senin (25/11/2024) siang mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait tragedi berdarah di Mapolres Solok Selatan itu.

"Tadi juga sudah melihat langsung pelaku, yang mana pelaku menyampaikan beberapa hal yang tak mungkin saya sampaikan di sini," kata Sahroni.

"Saya tak bisa sebutkan apa yang saya tanya tadi di dalam sel, dan itu hanya bisa dilakukan penyidik selaku penerapan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan," tambahnya.

Sahroni bilang, dirinya sudah meminta Kapolda Sumatera Barat bersama jajaran untuk menutup semua tambang ilegal di Sumbar.

Di hadapan rombongan Komisi III, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, lanjutnya, telah memberikan perintah tegas kepada seluruh Kapolres untuk melakukan tindak penegakan hukum kepada tambang ilegal.

"Apresiasi buat Kapolda memerintahkan itu secara langsung di hadapan kami," katanya.

Sahroni mengatakan, peristiwa ini juga momentum bagi Kapolda Sumbar untuk menunjukkan integritasnya agar tak main-main dengan persoalan hukum.

"Kita berharap semua yang terkait dengan apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa agar terang benderang apa yang terjadi. Selanjutnya nanti kita tunggu Pak Kapolda menyampaikan apa hal yang akan dilakukan selanjutnya, kita berharap kami pulang ke Jakarta Pak Kapolda menyikapi apa-apa yang bisa dikerjakan Pak Kapolda," lanjut legislator dari NasDem ini.

Sahroni menuturkan, terkait penegakan hukum kasus Solok Selatan, Kapolda Sumbar-lah yang akan menyampaikan secara langsung.

Ia berharap kejadian polisi tembak polisi di Solok Selatan itu tidak terulang di daerah manapun.

"Makanya saya tadi pesan, humanisme terhadap lingkungan, internal, kepada bawahan untuk jalin silaturahmi dan solidaritas yang kuat, karena ada hubungan pimpinan dan bawahan. Jangan cederai perasaan anggota, jangan menyakiti hati anggota, di mana pimpinan adalah pucuk dari segala tongkat komando di wilayahnya. Itu yang saya sampaikan tadi di dalam," lanjutnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan atensi khusus terkait kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Kapolri memerintahkan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk turun ke Sumbar untuk melakukan pengawasan dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.

"Bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Sandi meminta agar masyarakat yang memberikan atensi dalam kasus ini untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah dilakukan.

Di sisi lain, Sandi menegaskan bahwa Korps Bhayangkara akan menindak tegas apapun pelanggaran yang terjadi tanpa pandang bulu.

"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan pada waktu kemarin, akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, baik terkait dengan pidana maupun yang terkait dengan masalah ke etiknya," ucapnya.(*)

( Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: FAKTA BARU Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: AKP Dadang Bawa 42 Peluru Saat Menembak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved