Polisi Tembak Polisi
UPDATE Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Resmi Dipecat, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan.
Pelaku utama, Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah dipecat sebagai polisi secara resmi.
Dia kini berstatus warga sipil biasa dan berada Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar itu dipercepat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar.
Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri.
Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).
"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (30/11/2024).
Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
AKP Dadang Iskandar menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.
Baca juga: Sebut Tak Cukup untuk Berobat ke Singapura, Agus Salim Tolak Uang dari Denny Sumargo 300 Juta
Baca juga: Pria Disabilitas di NTB Tersangka Kasus Pemerkosaan, Polisi Sebut Agus Beraksi Pakai Kaki
Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.
"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial AKP Dadang Iskandar sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.
"Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.
AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
HUKUMAN MATI , Dadang Iskandar Tak Lagi Polisi , Kini Menanti Hukuman Berat atas Aksi Kejinya |
![]() |
---|
BERAKHIR Sudah Karir AKP Dadang Iskandar, Polri PTDH Penembak Kompol Anumerta Ryanto |
![]() |
---|
MASIH MISTERIUS, Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Beri Peringatan? |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Ancam Polisi Lain, 'Awas' |
![]() |
---|
Kapolda Sumbar Suharyono Jadi Sorotan:Dikritik Kasus Afif,Didesak Dicopot Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.