DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD Pekanbaru Heran Perda Hiburan Malam Kurang Berjalan Maksimal, Tapi Tak Kunjung Direvisi

Penegakkan Perda Hiburan Malam Kota Pekanbaru, hingga kini tidak maksimal. Begini tanggapan anggota DPRD Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Istimewa
Penegakkan Perda Hiburan Malam Kota Pekanbaru, hingga kini tidak maksimal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penegakkan Perda Hiburan Malam Kota Pekanbaru, hingga kini tidak maksimal.

Padahal, sudah jelas di dalam Perda No 3 tahun 2002 tersebut, jam operasional hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Tapi buktinya sekarang, hiburan malam beroperasi hingga dini harhari, bahkan sampai subuh. Hal ini juga tidak menjadi rahasia umum lagi.

Kondisi tersebut membuat Anggota DPRD Pekanbaru Firman merasa heran.

Politisi Partai Hanura ini justru mengingatkan Satpol PP Pekanbaru, tetap harus menjalankan Perda No 3 Tahun 2002 itu.

"Kita paham Perda No 3 itu tak sesuai zamannya lagi. Tapi kenapa tak kunjung direvisi. Kalau memang tak direvisi, maka mau tidak mau jalankan saja Perda yang ada," tegas Firman saat berbincang dengan Tribunpekanbaru.com, Kamis (28/11/2024).

Selaku pendatang baru di legislatif, Firman menginginkan aturan yang sudah dibuat dan disahkan itu dijalankan dengan baik. Tidak justru mencari dalih lainnya.

Komisi I DPRD sepakat saja, bila ingin Perda No 3 tahun 2002 itu direvisi. Hanya saja, revisinya melalui OPD terkait Pemko Pekanbaru. Lalu lakukan kajian dan naskah akademisnya. Setelah itu, sampaikan ke Bapemperda DPRD Pekanbaru.

"Yang menjadi persoalan sekarang, kenapa tak kunjung diajukan ke DPRD. Sudah jelas dan tahu Perda No 3 itu tak selaras dengan kondisi sekarang," tambahnya.

Ke depan, agar penegakkan Perda di Kota Pekanbaru berjalan dengan baik, maka Satpol PP harus menjalankan tanpa ada alasan apapun.

Sebab, jika dibiarkan hiburan malam beroperasi sampai dini hari bahkan subuh, maka jangan heran banyak korbannya nanti.

Apalagi di hiburan malam tersebut, diindikasikan sebagai tempat peredaran narkoba dan sebagainya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved