Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Sidang Kasus Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, JPU Minta Hakim Cabut SIM A Marisa Putri 2 Tahun

Selain menuntut 8 tahun penjara, JPU juga minta hakim cabut SIM A Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas selama 2 tahun.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terdakwa Marisa Putri (22), saat mengikuti sidang tuntutan kasus tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tak hanya melayangkan tuntutan 8 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan yang tewaskan korbannya, ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46).

 

Tuntutan ini dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan, SH, MH saat sidang lanjutan, Kamis (28/11/2024), di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.


“Menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Marisa Putri, berupa pencabutan SIM A atas nama Marisa Putri binti Edi Ujang selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana,” beber Boris.


Dipaparkan Boris, terdakwa Marisa Putri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat 1.


“Menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas jaksa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM ini.


Menurut Boris, Marisa Putri telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau kerusakan pada benda atau barang, pada 3 Agustus 2024 lalu.

 

Dalam tuntutannya, Boris turut meminta agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian untuk sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil Toyota Raize dan STNK-nya, dikembalikan ke terdakwa, 1 unit sepeda motor Vega ZR berikut STNK-nya, serta SIM C atas nama Renti Marningsih, dikembalikan ke saksi Iswadi Putra, suami dari korban.


Lalu barang bukti SIM A atas nama terdakwa Marisa Putri, dirampas untuk dimusnahkan.


Dalam sidang tuntutan ini, Marisa Putri tampak tampil berbeda. Ia mengenakan hijab warna hitam untuk menutupi kepalanya.


Ia memakai kemeja putih dan masker menutupi wajahnya. Kedua tangannya diborgol.


Pada sidang-sidang sebelumnya, Marisa tak mengenakan jilbab. Rambutnya diikat, dikepang, atau dibiarkan tergerai dengan sebagian dijepit dengan jepitan rambut.


Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam. 

Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved