Gaji Guru Naik
Gaji Guru ASN dan Honorer Resmi Naik Mulai 2025, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024
Lengkap rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek rincian gaji guru ASN dan honorer beserta rincian gaji guru ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan honorer mulai tahun 2025.
Pengumuman kenaikan gaji guru PNS, PPPK dan honorer disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) akan naik sebesar satu kali gaji pokok.
Baca juga: PENTING , Inilah Syarat Guru ASN dan Honorer yang Berhak Dapat Tambahan Kenaikan Gaji tahun 2025
Lalu, gaji guru non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima kenaikan sebesar Rp 2 juta.
"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun," kata Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Daftar gaji guru PNS 2024
Untuk diketahui, gaji guru PNS sama seperti gaji ASN lainnya. Ketentuan gaji PSN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
| Wakil Ketua KPK Benarkan Ada OTT di Pekanbaru, Gubernur Riau Ikut Diamankan |
|
|---|
| Terungkap Motif Penyiram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Kampar, Katanya Terdorong Bisikan Gaib |
|
|---|
| Lima Jam Digeledah, Kepala Dinas PUPR Riau Ikut Dibawa KPK dari Kantor Dinas |
|
|---|
| Begini Kronologi Lengkap Wajah Anggota DPRD Kampar dari Partai Demokrat Disiram Air Cabai |
|
|---|
| Suryani, Seorang Istri di Sumsel Babak Belur Dihajar Suami Gegara Sering Narsis di Facebook |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.