Berita Viral

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Memperkosa Mahasiswi? Hotman Paris Tak Percaya: Gak Masuk Akal

modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

instagram
KATA Hotman Paris Soal Pria Disabilitas Ditetapkan Tersangka Rudapaksa Mahasiswi: Gak Masuk Akal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria disabilitas bernama Agus saat ini menjadi sorotan publik.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).

Ia dilaporkan lantaran memperkosa mahasiswi tersebut.

Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus ini pun menjadi perhatian pengacar kondang Hotman Paris.

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Hotman Paris soroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka
 
Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. 

"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).

Menurut Hotman, , penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Apa lagi dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu orangtuanya.

"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya.

Baca juga: Tampang Ervina Zulaeha, Kepala Bulog Jual Beras ke Pedagang Bukan ke Warga: Uang Haram Rp 2,1 M

Baca juga: 5 Fakta Guru di Kampar Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh, Leher Digorok, Luka Bakar di Tubuh

Penjelasan Polda NTB

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved