Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pelalawan 2025

UMK Pelalawan 2025, Disnaker Agendakan Rapat Dewan Pengupahan Pekan ini

Disnaker Kabupaten Pelalawan mengagendakan rapat dewan pengupahan dalam rangka pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025

Penulis: johanes | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bagaimana dengan UMK Pelalawan 2025? 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengagendakan rapat dewan pengupahan dalam rangka pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 dalam pekan ini.

Rapat ini dijadwalkan menyusul pengumuman dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kenaikan upah pekerja tahun 2025 sebesar 6,5 persen pada Sabtu (30/11/2024) pekan lalu. 

Hal itu menjadi acuan bagi daerah-daerah dalam menetapkan upah minimum pekerja.

 Setelah sempat ada penundaan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-undang Noor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Pemerintah daerah akan segera menggelar rapat dewan pengupahan setelah aturan terbaru turun dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sejak presiden mengumumkan kenaikan upah tahun 2025, Pemkab Pelalawan menunggu terbitkan aturan terbaru terkait keputusan presiden berupa Keputusan Presiden (Kepres) atau Keputusan Kemenaker RI maupun sejenisnya. 

"Infonya hari ini suratnya akan turun dari pusat terkait kenaikan upah minimum 6,5 persen. Setelah surat resmi turun, langsung kami agendakan rapat," ungkap Sekretaris Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/12/2024). 

Disnaker Pelalawan merencanakan rapat dalam pekan ini bersama para pihak di dewan pengupahan seperti serikat pekerja, dan organisasi pengusaha untuk memutuskan besaran Upah minimum pekerja atau buruh di tahun 2025.

Tentu mekanisme penghitungan UMK tahun 2025 berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat. 

"Berdasarkan aturan pelaksanaan dari pemerintah pusat menjadi dasar dewan pengupahan untuk menghitung kenaikan UMK 2025. Ini sangat perlu, agar secepatnya diputuskan," tambah Iskandar. 

Ia mengakui pembahasan dan penetapan UMK 2025 ini sudah terlambat.

Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, UMK tahun depan sudah diputuskan pada Bulan November tahun berjalan. Sehingga awal tahun tinggi penerapan besaran upah yang disetujui bagi pekerja. 

Dikatakannya, penetapan UMK Pelalawan sebenarnya tidak perlu menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

Pihaknya bisa saja langsung menggelar rapat dewan pengupahan dan menetapkan UMK walaupun UMP Riau belum diketuk palu. 

"Karena ini arahan dari pusat dan terjadi di semua daerah, kita tetap jalankan sesuai prosedur dan aturan yang ada," sambung Iskandar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved