Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Begini Penjelasan Polisi
Diperiksa Polda Riau, Hana Hanifah diduga menerima aliran dana korupsi modus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
“Maaf ya mas ya, maaf banget. Untuk lebih tahunya tanya polisi bagaimananya. Tanya aja nanti ya (ke penyidik),” ucap Hana.
Ketika ditanya terkait kebenarannya soal ia ada menerima sejumlah transferan, Hana sempat terheran.
“Hah, tanya aja nanti ya (ke penyidik). Mas maaf banget ya saya mau ke bawah,” bebernya lagi.
Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau telah menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
“Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar,” beber Nasriadi.
Nasriadi mengungkap, proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti.
Kegiatan ini katanya, merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
(tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.