UMP Riau 2025

UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Pemprov Riau Minta Semua Perusahaan Mematuhinya

Upah Minimum Provinsi Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
ist
UMP Riau 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025.

Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelum.

"Upah Minimum Provinsi Riau 2025 ditetapkan dan direkomendasikan sebesar Rp 3.508.776," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rachmat, Minggu (8/12/2024).

Sebagai informasi, UMP Riau tahun 2024 sebesar Rp3.294.625 dengan adanya kenaikan 6,5 persen makan UMP Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776.

Pihaknya menargetkan UMP Riau 2025 yang sudah ditetapkan bersama dengan dewan pengupahan tersebut bisa disahkan segera.

Sebab UMP Riau 2025 sudah mulai dijalankan 1 Januari 2025 mendatang.

"Iya, sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tanggal 11 Desember 2024 harus kita umumkan," katanya.

Baca juga: UMK Pelalawan 2025 Diperkirakan Bakal Naik, Dibahas Setelah UMP Riau Ditetapkan

Baca juga: Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP Riau 2025

Pihaknya mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar mematuhi pemberian upah kepada pekerja, karyawan dan buruh sesuai dengan besaran UMP yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama.

UMP Riau ini sekaligus menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2025.

“Seluruh ketetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Jika suatu kabupaten atau kota belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan yang diterapkan,” katanya.

 (TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved