UMP Riau 2025

Breaking News: UMP Riau 2025 Disahkan Rp 3.508.776,22, Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025, Selasa (10/12/2024)

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Istimewa
UMP Riau 2025 Disahkan Sebesar Rp3,5 Juta, Naik 6,5 Persen dari Tahun 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025, Selasa (10/12/2024).

Berdasarkan keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22.

"Sudah kita laporkan ke Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Selasa (10/12/2024).

Boby mengungkapkan, upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kita berharap dengan adanya kenaikan UMP ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujarnya.

Sebagai informasi UMP Riau 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dimana UMP Riau tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625.

Penetapan UMP Riau ditetapkan melalui sidang bersama dengan dewan pengupahan sebanyak dua kali.

Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.

Setelah ditetapkan melalui dewan pengupahan, UMP Riau kemudian disahkan oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi melalui keputusan Gubernur Riau.

 (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved