UMP Riau 2025

Kadisnaker Riau: UMK Inhil dan UMK Meranti 2025 di Bawah UMP Riau 2025, Tak Sampai Rp 3,5 Juta 

UMK Inhil dan UMK Meranti berada di bawah UMP Riau 2025, karena tak sampai Rp 3,5 juta.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Kamis (19/12/2024), menyebut UMK Inhil dan UMK Meranti berada di bawah UMP Riau 2025, karena tak sampai Rp 3,5 juta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - UMK Inhil dan UMK Meranti berada di bawah UMP Riau 2025, karena tak sampai Rp 3,5 juta.

Dua kabupaten di Riau menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2025 di bawah Upah Minimum Provinsi Riau. 

Dua daerah yang dimaksud adalah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sesuai regulasi yang ada, apabila besaran UMK itu angkanya berada di bawah UMP, maka upah minimum di daerah itu harus mengacu kepada UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (19/12/2024).

Namun Boby tidak menjelaskan secara rinci berapa angka UMK dari dua kabupaten tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa berdasarkan hasil sidang bersama dengan pengupahan yang mengacu pada aturan yang ada, UMK di dua kabupaten itu angkanya berada di bawah UMP.

"Saya tidak hafal berapa angkanya, yang jelas di bawah UMP," ujarnya.

Sebagai informasi, besaran UMP Riau 2025 disahkan sebesar Rp 3.508.776,22.

Baca juga: UMP Riau 2025 Rp 3.508.776, Ini Daftar UMP 2025 di 35 Provinsi se Indonesia

Dengan demikian, maka dua kabupaten di Riau, yakni Inhil dan Kepulauan Meranti dalam membayarkan upah kepada buruh atau pekerja menggunakan besaran yang sudah ditetapkan dalam UMP tersebut.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi sudah mengesahkan UMK untuk 12 kabupaten kota yang ada di Riau.

Dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota di Riau tersebut, maka mulai Januari 2025 mendatang semua perusahaan wajib membayarkan upah karyawan dan buruh atau pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan.

"Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana," kata Boby.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan di Riau mematuhi aturan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang ada.

Jika kedapatan ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK maka pihaknya akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu pihaknya juga mengajak kepada karyawan, buruh dan pekerja di Riau yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved