UMK Siak 2025
UMK Siak 2025 Diusulkan Rp 3.691.216,25 dan UMSK Rp3.712.011,83
Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
“Pekerja juga menyetujui penambahan sektoral di Siak mengingat risiko kerjanya juga sama dengan sektor Migas,” katanya.
Pekerja berharap Apindo Siak menyetujui sektor-sektor tersebut. Bahkan terkait nilai bisa dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat. Bahkan pada awalnya unsur Serikat Pekerja menawarkan kenaikan UMSK sebesar 1 persen dari UMK Siak 2025, dan toleransi terendah yang diusulkan yaitu sebesar 0,6 persen.
“Mereka berharap nilai tersebut disanggupi Apindo,” ujar Tono,
Apindo akhirnya menyepakati penetapan UMK Siak 2025. Namun ia meminta untuk penetapan upah sektor agar mencermati Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
“Apindo menyetujui usulan dari unsur serikat pekerja agar hadir rekomendasi UMSK di kabupaten Siak yang nilai Upah Minimun Sektor tersebut lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten yang telah disepakati,” ujarnya.
Terkait besaran kenaikan UMSK, Apindo menginginkan sebesar 0,1persen. Mereka mengingat sikap unsur Serikat Pekerja yang belum menerima usulan tersebut, maka Unsur Pengusaha/APINDO menaikan usulannya menjadi 0,2persen hingga 0,5persen.
“Pada akhirnya menyetujui angka kenaikan untuk semua sektor di Kabupaten Siak menjadi 0,6persen dari UMK Siak tahun 2025 berdasarkan permintaan final dari unsur Serikat Pekerja,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.