UMK Siak 2025
UMK Siak 2025 Diusulkan Rp 3.691.216,25 dan UMSK Rp3.712.011,83
Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Hasil kesepakatan itu diusulkan ke bupati Siak agar dapat ditetapkan.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Siak sekaligus Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Siak, Kartono mengatakan, pihaknya merekomendasikan UMK Siak 2025 sebesar Rp 3.691.216,25 dan UMSK Siak 2025 sebesar Rp 3.712.011,83.
“Rapat dewan pengupahan dilaksanakan Kamis (12/12/2024) kemarin di kantor Distransnaker Siak, dan hari ini Jumat (13/12/2024) diserahkan ke bupati Siak,” ujar Kartono, Jumat.
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Siak menyepakati dan merekomendasikan kepada Bupati Siak sebanyak 3 sektor untuk penetapan UMSK.
Di antaranya sektor pertanian dan perkebunan, pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (Migas).
Terakhir sektor bubur kertas, kertas dan papan kertas dan tisu.
Baca juga: UMK Kuansing 2025 Nyaris Tembus Rp 3,7 Juta, Berlaku di Januari
Baca juga: Sah, Segini Besaran UMK Kampar 2025, Sedikit di Atas UMP Riau
Dalam rapat dewan pengupahan, unsur pemerintah dan dewan pakar mengatakakan penetapan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5persen dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
“Jadi dewan pakar dan pemerintah mengusulkan Rp 3.691.215,66,” katanya.
Kartono menyampaikan alasannya menambah sektoral bubur kertas, kertas, papan kertas dan tisu karena menganggap sektor itu juga mempunyai karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
“Karena itu perlu direkomendasikan sebagai sektor tambahan baru untuk ditetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Siak,” ujarnya.
Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan kabupaten. Namun bupati mendapat peran yaitu tidak merekomendasikan UMSK yang tidak disepakati oleh dewan pengupahan.
Dewan pengupahan Siak menyarankan agar kenaikan UMSK mengacu kepada kenaikan UMSP 2024. Ia merincikan, UMSK perkebunan kabupaten Siak naik sebesar 7,03 persen dari UMK Siak tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 3.709.585,09.
UMSK pertambangan Migas dan aktivitas penunjang pertambangan Migas Siak naik sebesar 7,57 persen dari UMK Siak 2024 yaitu sebesar Rp 3.728.301,12. UMSK Bubur Kertas, kertas dan papan kertas serta tisu Siak naik sebesar 7,5 persen dari UMK Siak 2024 yaitu sebesar Rp 3.728.301,12.
Pihak serikat pekerja/serikat buruh menyetujui penetapan upah minimum Kabupaten Siak dilaksanakan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5persen dari Upah Minimum kabupaten/kota 2024.
“Pekerja juga menyetujui penambahan sektoral di Siak mengingat risiko kerjanya juga sama dengan sektor Migas,” katanya.
Pekerja berharap Apindo Siak menyetujui sektor-sektor tersebut. Bahkan terkait nilai bisa dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat. Bahkan pada awalnya unsur Serikat Pekerja menawarkan kenaikan UMSK sebesar 1 persen dari UMK Siak 2025, dan toleransi terendah yang diusulkan yaitu sebesar 0,6 persen.
“Mereka berharap nilai tersebut disanggupi Apindo,” ujar Tono,
Apindo akhirnya menyepakati penetapan UMK Siak 2025. Namun ia meminta untuk penetapan upah sektor agar mencermati Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
“Apindo menyetujui usulan dari unsur serikat pekerja agar hadir rekomendasi UMSK di kabupaten Siak yang nilai Upah Minimun Sektor tersebut lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten yang telah disepakati,” ujarnya.
Terkait besaran kenaikan UMSK, Apindo menginginkan sebesar 0,1persen. Mereka mengingat sikap unsur Serikat Pekerja yang belum menerima usulan tersebut, maka Unsur Pengusaha/APINDO menaikan usulannya menjadi 0,2persen hingga 0,5persen.
“Pada akhirnya menyetujui angka kenaikan untuk semua sektor di Kabupaten Siak menjadi 0,6persen dari UMK Siak tahun 2025 berdasarkan permintaan final dari unsur Serikat Pekerja,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.