Pelecehan Anak di Kuansing

Kasus Persetubuhan Anak di Kuansing Kambali Melonjak Tahun Ini

Polres Kuansing mencatat lonjakan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Kuansing pada tahun 2024 ini.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton (tengah) menjelaskan kronologi kasus persetubuhan ayah kandung dalam pers rilis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat lonjakan kasus persetubuhan anak di Kuansing dalam tahun 2024 ini.

Pada tahun 2022 lalu, kasus persetubuhan anak tercatat 17 kasus. 

Namun pada tahun berikutnya turun drastis. 

"Pada tahun 2023 lalu sempat turun,  hanya 5 kasus. Namun pada tahun ini kembali naik" ujar Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Minggu (15/12/2024).

Pada awal Desember 2024, kasus persetubuhan anak kembali meningkat  dengan 20 kasus.

Selain persetubuhan anak, Satreskrim juga mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak perempuan di bawah umur sebagai korbannya. 

Persetubuhan anak di bawah umur tersebut mendominasi dalam kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat (UPPA) Polres Kuansing

AKP Shilton menjelaskan dari 56 kasus kekerasan perempuan dan anak di 2024, 20 di antaranya persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan 8 kasus, kekerasan biasa terhadap anak 1 kasus. 

Kemudian TPPO 3 kasus, KDRT 6 kasus, Melarikan anak 3 kasus, rudapaksa pada perempuan dewasa 1 kasus, penganiayaan terhadap perempuan 5 kasus, perzinahan 1 kasus, pencurian 5 kasus, pengeroyokan perempuan dewasa 2 kasus, pengeroyokan anak 1 kasus.

Baca juga: Fakta Lain Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kuansing Riau, Tak Hanya Paksa Anak Nonton Film Dewasa

Baca juga: Bejat! Ayah di Kuansing Cekoki Anak Kandung dengan Film Dewasa Sebelum Disetubuhi

Dari sejumlah kasus tersebut, kasus ayah setubuhi anak kandung yang menjadi sorotan. 

Dimana kasus tersebut seorang ayah berinisial J (41) di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berulangkali menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Korban yang berusia 13 tahun mengaku telah seratusan kali disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Pelaku melakukan aksinya sejak putri kandungnya itu duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Saat konfrensi pers di Polres Kuansing, pada Kamis (12/12/2024) terungkap dari mulut pelaku.

Ternyata J kerap mengajak putrinya nonton film dewasa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved