Pelecehan Anak di Kuansing
Kasus Persetubuhan Anak di Kuansing Kambali Melonjak Tahun Ini
Polres Kuansing mencatat lonjakan kasus persetubuhan anak di Kabupaten Kuansing pada tahun 2024 ini.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
"Jadi pelaku J ini mengajak putrinya menonton film dewasa. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mempraktekannya," ujar Wakapolres Kuansing Kompol Robet Arizal didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas Iptu Aman Sembiring.
Kata Kompol Robet, korban sebenarnya menolak dan melawan.
Namun korban tak berdaya ketika diancam bunuh oleh ayahnya.
Setiap akan menggauli putrinya, J menyuruh isterinya belanja atau mengerjakan sesuatu di luar rumah.
Begitu pula adik-adik korban atau anak-anak lain dari J.
"Setiap melakukan itu, korban selalu dibujuk dan diancam. Dari keterangan korban, hal itu berlanjut hingga seratusan kali. Namun pelaku mengaku hanya tiga kali," ujar Robet.
Kompol Robet mengatakan bahwa terungkapnya aksi J terhadap korban ketika putri kandungnya itu tidak mau pulang ke rumah.
Ia lebih memilih menghabiskan waktunya di rumah kakek dan neneknya.
"Disuruh pulang tidak mau, kemudian korban mengungkapkan kejadian sebenarnya ke nenek dan nenek korban memberitahukan ke kakek korban. Mereka pun melapor ke polisi," ujar Kompol Robet.
Laporan tersebut kata Kompol Robet diterima pada Senin 9 Desember 2024 kemarin.
Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka J bakal mendekam ke jeruji besi dalam waktu lama.
J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan J adalah ayah kandung dari anak korban," ujar Kompol Robet.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.