Selebgram Dianiaya Suami

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Kasus KDRT Terhadap Cut Intan, Kuasa Hukum Sebut Buktinya Editan

Sementara itu,Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengaku tidak menerima putusan tersebut.

IST
Armor Toreador belum ada minta maaf langsung kepada Cut Intan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Selebgram Dianiaya Suami di PN Cibinong.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Armor Toreador.

Ia diketahui menganiaya istrinya sendiri, Cun Intan Nabila.

Armor Toreador pun kini sudah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.

Adapun pasal yang dijatuhkan terhadap Armor Toreador yakni pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah keluar dari Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Armor Toreador digiring oleh petugas dan dikawal oleh anggota polisi menuju sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg.

Sambil berjalan, Armor Toreador enggan untuk mengomentari hasil sidang putusan tersebut kepada awak media.

"Nanti komentar after vonis yah," ujarnya kepada wartawan seraya tersenyum, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu,Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengaku tidak menerima putusan tersebut.

Baca juga: Tengku Dewi Resmi Bercerai dengan Andrew Andika, Dapatkan Hak Asuh Anak

Baca juga: Tampang Brigadir Anton, Polisi di Palangkaraya yang Tembak Sopir Ekspedisi: Pecandu Narkoba

Ia merasa keberatan atas putusan tersebut karena menilai adanya keganjilan dalam prosesnya.

"Jelas kami keberatan baik video yang di share oleh Intan, Cctv, dan visum dijadikan barang bukti, karena itu ya menurut kami tidak sah, karena video itu editan, Cctv editan, visum itu dikelurkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya itu yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.

"Kita siapkan pledoi, pembelaaan, nanti tanggal 24 sidangnya," katanya

Tersenyum

Sebelumnya, Armor Toreador berada di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (18/12/2024) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved