Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf

Kuasa hukum Iptu Rudiana menyambut bahagia putusan MA yang tolak PK. ia minta terpidana kasus Vina Cirebon bertobat

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar Kompas
Pitra Ramadoni kuasa hukum Iptu Rudiana 

"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.

Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.

Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.

Mereka lebih memilih menjalani hukuman seumur hidup dipenjara ketimbang mengaku.

"Satu jawaban yang kami dapatkan, 'pak kami lebih baik busuk mati di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang tidak kami lakiukan'," katanya.

Artinya kata Jutek, para terpidana kasus Vina Cirebon tidak akan menempuh jalur grasi.

"Grasi sudah menutup diri. Sampai dua kali kami tanya apa yakin tidak mau melakukan langkah grasi ? mereka katakan tidak pak, kalau langkah itu kami tidak mau," katanya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar usai MA Tolak PK Terpidana

Sementara pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

"Menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.

Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.

Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.

"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," kata Putra.

Pitra Romadoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved