Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf

Kuasa hukum Iptu Rudiana menyambut bahagia putusan MA yang tolak PK. ia minta terpidana kasus Vina Cirebon bertobat

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar Kompas
Pitra Ramadoni kuasa hukum Iptu Rudiana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keras. Kuasa hukum Iptu Rudiana meminta para terpidana kasus Vina Cirebon untuk bertobat usai Mahkamah Agung ( MA ) menolak Peninjauan Kembali ( PK ).

Seperti diketahui, MA menolak apa yang jadi harapan terpidana kasus Vina yakni bebas dari sangkaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Namun, apa daya setelah melalui persidangan yang melelahkan dan menunggu kepstian yang panjang , MA akhirnya memutuskan menolak PK terpidana.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Dede Minta Aep Muncul, Apa Iya Dengan Dendam Kamu Kurang Puas Selama 8 Tahun

Dengan demikian, terpidana tetap menjalani hukuman seumur hidup yang telah menjadi vonis hakim tahun 2017 silam.

Terkait dengan putusan MA tersebut, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra mengucapkan rasa syukurnya.

Ya, seperti diketahui, terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.

Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon karena dua alasan.

Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.

Baca juga: Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.

"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.

Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.

Menurut Jutek Bongso, para terpidana ogah mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

"Ketika kami sampaikan syarat grasi harus memuat pengakuan bersalah mereka melakukan tindakan itu," katanya.

Mulai dari Rifaldi alias Ucil, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto kompak menolak.

Mereka lebih memilih menjalani hukuman seumur hidup dipenjara ketimbang mengaku.

"Satu jawaban yang kami dapatkan, 'pak kami lebih baik busuk mati di penjara daripada kami harus mengakui perbuatan yang tidak kami lakiukan'," katanya.

Artinya kata Jutek, para terpidana kasus Vina Cirebon tidak akan menempuh jalur grasi.

"Grasi sudah menutup diri. Sampai dua kali kami tanya apa yakin tidak mau melakukan langkah grasi ? mereka katakan tidak pak, kalau langkah itu kami tidak mau," katanya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar usai MA Tolak PK Terpidana

Sementara pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

"Menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya.

Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.

Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.

"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," kata Putra.

Pitra Romadoni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut. Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," kata Pitra Romadoni.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved