Berita Viral

Oknum Guru di Bengkulu Pacari Siswi Umur 16 Tahun, Dibawa ke Hotel, Disetubuhi, Ngaku Suka Sama Suka

Oknum guru tersebut kini divonis 6,5 tahun . Ia terbukti melakukan pemaksaan kekerasan persetubuhan .

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/pexel
Oknum guru di Bengkulu yang pacari siswi lalu disetubuhi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel di setibuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (17/12/2024). 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, SI, terbukti berbuat asusila terhadap korban yang masih bawah umur  

Baca juga: Kabar 3 Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Ekspresi Tak Ada Rasa Penyesalan

"Terdakwa SI secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pemaksaan dan persetubuhan," kata hakim anggota Yongki saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim PN Bengkulu menghukum terdakwa SI hukuman penjara selama enam tahun enam bulan.

Selain itu juga denda sebesar Rp 30 juta yang apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara untuk barang bukti berupa mobil dan HP dikembalikan kepada terdakwa.

Setelah berakhirnya sidang, SI langsung dibawa keluar oleh pengawal tahanan dan bertemu keluarganya. Raut wajah sedih terlihat saat mengetahui hukuman yang akan diterima SI

Suka Sama Suka

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang ditetapkan sebagai tersangka, usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap siswi sendiri.

Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah berpacaran dengan korban yang masih berusia 16 tahun tersebut sejak bulan Januari 2024.

SI juga melakukan persetubuhan di hotel tersebut dengan korban atas dasar suka sama suka.

Baca juga: UPDATE Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Direhab, Ikut Pelatihan Keahlian

Pernyataannya tersebut disampaikan oleh pelaku melalui penasehat hukum tersangka SI, Puspa Erwan usai bertemu dengan pelaku SI.

Bahkan dari pengakuan SI kepada penasehat hukumnya, korban yang merupakan siswinya tersebut sudah mengetahui jika pelaku SI sudah memiliki anak dan istri.

Namun hal tersebut dapat diterima oleh korban, dan korban tidak merasa keberatan dengan status pelaku tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved