Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur
Selebgram Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selebgram Pekanbaru, Salsabila Alwani alias Cut Salsa (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur.
Kasus yang ditangani oleh Polresta Pekanbaru sudah masuk tahap II, atau penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Kamis (19/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang merampungkan administrasi dan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Meski menyandang status tersangka, Cut Salsa tidak ditahan saat masih proses penyidikan di kepolisian, hingga kewenangan kasusnya beralih ke jaksa.
Arief beralasan, hal tersebut lantaran adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka.
“Orang tua kandung tersangka memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” bebernya.
“Selain itu, tersangka juga masih aktif kuliah di Universitas Islam Riau (UIR)," tambahnya.
Baca juga: Baru Bebas Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Kasus Dugaan Penganiayaan
Baca juga: Polisi Akan Panggil Lagi Selebgram Hana Hanifah, Masih Soal SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
Menurut informasi, dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Tersangka Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM.
Akibatnya, korban mengalami luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu lalu dilaporkan ibu korban ke Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Cut Salsa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Ramai Dipertanyakan karena Telan Rp 112 Juta Uang Negara, Ternyata Bukan Bangunan Biasa di Sawah |
![]() |
---|
Polisi Masih Selidiki Terduga Pelaku Penganiayaan ART Zaskia Adya Mecca, Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Pengakuan Andre yang Bakar Istri Hingga Berujung Tewas, Kesal Tak Dibuatkan Mie Instan |
![]() |
---|
Driver Ojol yang Dipukul TNI harus Jalani Operasi, Keluarga Pastikan Tetap Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
SANDIWARA Radiet Dibongkar Polisi, Ceweknya Dihabisi di Pantai Nipah karena Menolak Melakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.