Berita Viral

UPDATE Istri Racuni Adik Ipar hingga Tewas: Rika Amalia Santai Saat Diperiksa, Tak Ada Penyesalan

pelaku melakukan aksinya dengan berencana dan banyak rangkaian yang sudah disusun oleh pelaku. 

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Polrestabes Palembang menggelar rilis tesangka Rika Amalia, kakak ipar bunuh adik pakai racun, Jumat (20/12/2024). 

Dendam

Polrestabes Palembang mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.

 "Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).

"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved