Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Penyebab yang Mendominasi Lakalantas di Kuansing pada Tahun 2024

Untuk menekan angka Lakalantas, Satlantas Polres Kuansing kerap melakukan sosialisasi ke penggunaan jalan.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kasatlantas Polres Kuansing, AKP Boy Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih di angka dua digit.

Meski demikian angka Lakalantas tersebut jauh menurun jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasatlantas AKP Boy Setiawan, Senin (23/12/2024) mengatakan bahwa Lakalantas di Kuansing hingga 23 Desember 2024 tercatat 58 kasus.

Dari 58 kasus tersebut 16 korban lakalantas meninggal dunia, 51 luka berat dan 21 orang lainnya luka ringan.

Dalam proses hukumnya, dari 58 kasus tersebut dua dinyatakan telah P21, 13 kasus masih sidik, 14 kasus lainnya dihentikan atau SP3, sementara 29 kasus diselesaikan dengan musyawarah atau restoratif justice (RJ).

Sedangkan pada tahun 2023 lalu, kasus Lakalantas di Kuansing mencatat 83 kasus.

Dari kasus tersebut terdapat 27 korban meninggal dan 132 korban luka ringan.

Sementara yang dinyatakan P21 hanya satu kasus, kasus yang di-SP3 atau dihentikan sebanyak 18 kasus dan 61 kasus lainnya  diselesaikan dengan RJ.

"Tidak hanya dari sisi kasus, dari jumlah korban juga menurun. Namun angkanya masih tinggi," ujar AKP Boy.

AKP Boy menjelaskan penyebab umum terjadinya Lakalantas di Kuansing adalah kendaraan parkir di badan jalan, minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan dan mendahului di tikungan tajam.

Untuk menekan angka Lakalantas, AKP Boy mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan sosialisasi penggunaan helm, tata tertib lalulintas ke seluruh kalangan masyarakat, mulai dari tukang ojek hingga para pelajar.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi menggunakan helm standar dan tatatertib berlalulintas seperti tidak membawa penumpang lebih dari kapasitas, tidak ugal-ugalan, dan tidak melawan arah, serta tidak main HP saat berkendaraan, hingga tidak melampaui batas kecepatan," ujar AKP Boy.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved