Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Warga Riau yang Mau Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Libur Nataru, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seperti diketahui, pihak kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan sepeda motor dan mobil selama mudik Nataru secara gratis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Spanduk imbauan bagi para pemudik agar menitipkan kendaraannya sudah dipasang oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian kembali menyediakan layanan penitipan kendaraan sepeda motor dan mobil selama mudik Nataru secara gratis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Riau yang hendak menitipkan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di kantor polisi terdekat, harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Seperti diketahui, pihak kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan sepeda motor dan mobil selama mudik Nataru secara gratis.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat selama ditinggalkan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi jika akan menitipkan kendaraan di kantor polisi.

Di antaranya, surat kendaraan bermotor harus lengkap, menyerahkan fotocopy KTP, STNK kendaraan dan alamat penitip.

Kemudian, penitip dan pengambil kendaraan titipan, harus orang yang sama.

Selanjutnya, menandatangani tanda terima penitipan kendaraan, serta tidak menyimpan dan meninggalkan barang berharga di kendaraan.

Kombes Anom turut berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian mudik atau liburan Nataru, memperhatikan beberapa aspek lainnya.

“Pastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, sudah dikunci dengan baik dan matikan kompor serta listrik,” kata Anom, Senin (23/12/2024).

Lalu, pastikan tubuh dalam kondisi yang sehat dan fit, serta kendaraan laik jalan.

“Jika lelah hendaknya beristirahat dulu, jangan memaksakan untuk terus berkendara. Patuhi aturan lalu lintas. Jika membutuhkan bantuan, silakan menghubungi petugas terdekat,” pungkas Anom.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved