Diskon Listrik 50 Persen

Beli Token Listrik Dapat Diskon 50 Persen, Tak Semua Pelanggan yang Dapat, Cek Syaratnya

Ingta, tak semua pelanggan dapat diskon 50 persen token listrik . Ada syarat yang harus dilengkapi dna diketahui oleh masyarakat

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ pexel
Beli token listrik diskon 50 persen. Begini cara mendapatkannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira terkait dengan pemerintah yang memberlakukan diskon 50 persen untuk pengisian daya listrik tahun 2025 .

Kabar gembira ini menyisir pengguna atau pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 volt ampere (VA).

Namun , perlu diketahui , tidak semuanya yang akan mendapatkan diskon 50 persen seperti yang dijanjikan pemerintah .

Nah , tentu saj ini harus menjadi catatan. Siapa saja yang akan mendapatkan potongan harga tersebut dan apa saja yang menjadi syaratnya.

Seperti diketahui, PLN akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token listrik dan pascabayar selama Januari hingga Februari 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen.

“Daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

SYARAT YANG DAPATKAN DISKON

Diskon token listrik maupun untuk pelanggan pascabayar ini berlaku sesuai dengan ketentuan maksimal kWh yang dapat dibeli.

Berikut rincian batas maksimal pembelian berdasarkan golongan daya listrik dengan asumsi pembelian sebagai berikut:

Daya 450 VA

Maksimal Pembelian: 324 kWh

Harga per kWh: Rp 415

Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460

Diskon Maksimal: Rp 67.230

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved