Nasional
Hasto Kristiyanto 2 Kali Diperiksa KPK sebelum Kabar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto 2 kali diperiksa KPK sebalum kabar ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harus Masiku. Alasan KPK menetapkan Hasto tersang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Sekrretaris Jenderal ( Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka telah menjadi pemberitaan yang viral .
Kabar tersebut tentu saja langsung menyeot perhatian masyarakat dan tentu saja pihak yang bersinggungan dengan politik .
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Sayembara Rp 8 Miliar Maruarar Sirait Masih Berlaku?
Sosok Harun Masiku hingga kini memang masih sulit untuk ditemukan . Entah kemana Harun Masiku hingga untuk menangkapnya saja semua elemen penegak hukum snagat kesulitan .
Sementara sosok Harun Masiku terus menjadi pembicaraan publik hingga kemudian banyak yang bertanya-tanya ada apa dengan sosok Harus Masiku.
Nah , kabar terbaru , Hasto disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK . Bahkan dikatakan surat penetapan tersangka tersebut sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Meski demikian , belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait dengan Hasto ditetapkan sebagai tersangka
KONDISI RUMAH HASTO
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak ada di kediamannya di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi usai dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setahu saya, (Hasto) enggak ada," ujar Ketua RW 23 Margahayu, Guntur Kiapma Putra, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Guntur memastikan Hasto memang tinggal di rumah tersebut. Hanya saja, ia tak mengetahui kapan Hasto meninggalkan rumah tersebut.
"Enggak ngerti juga," kata dia.
Pantauan Kompas.com di lokasi, pada area dalam lingkungan rumah Hasto terlihat sepi, sama sekali tidak ada aktivitas pemilik rumah.
Di halaman rumah Hasto, terlihat sebuah mobil Lexus berwarna hitam. Terlihat pula enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana PDI-P berjaga di luar rumah berlantai dua dan berwarna putih itu.
Baca juga: Beredar Kabar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di KPK
PENETAPAN TERSANGKA
Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ia terseret kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.
DUA KALI DIPERIKSA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dua kali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebelum ia dikabarkan menjadi tersangka.
Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Hasto tercatat dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan pertama
Pada 10 Juni lalu, Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sampai saat ini masih buron.
Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara karena Hasto ribut dengan penyidik.
Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah. Tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik. “
"(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
Kubu Hasto kemudian melawan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya.
Gugatan itu terkait penggeledahan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT," kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).
Pemeriksaan kedua
Pada 20 Agustus 2024, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran," kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, 20 Agustus 2024.
Usai diperiksa, Hasto mengaku ditanya penyidik KPK terkait perintah seputar proyek pengadaan barang dan jasa
"Saya katakan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut (memerintah terkait proyek) sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik," ujarnya.
Hasto mengatakan, dirinya diperiksa menyangkut dugaan korupsi terkait kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Hasto berulang kali menyatakan tidak ada pertanyaan dari penyidik menyangkut dugaan aliran dana dari kasus tersebut ke partainya. Sebab, partai menjalankan fungsi menyerap aspirasi.
Menurut dia, penyidik KPK mencecarnya dengan 21 pertanyaan, di antaranya menyangkut pertemuannya dengan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.
Harno merupakan salah satu tersangka kasus DJKA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dua tahun lalu.
Hasto mengaku tidak mengenal Harno dan tidak mengingat siapa saja orang yang ditemui ketika menjadi bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.
Ia juga tidak memiliki nomor ponsel Harno.
"Prinsipnya salah satunya mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka," kata Hasto.
Tentu sjaa kebenaran informasi ini masih akan menunggu konfirmasi instansi terkait yakni KPK. (*)
Hasto Kristiyanto
Harun Masiku
PDI Perjuangan
Tribunpekanbaru.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka
| APAKAH AGENDA Emmanuel Ebenezer Temui Rizieq Shihab di Petamburan |
|
|---|
| Momen Puan Maharani ungkap Prabowo Subianto Nyaris VC dengan Megawati, Batal Gara-gara Ini |
|
|---|
| RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Tinggal Menunggu Waktu , Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa, Begini Kata Polisi |
|
|---|
| KETIKA Presiden Prabowo Subianto Sorot Vonis Ringan Harvey Moeis, Langsung sebut Nama Jaksa Agung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.