Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Berikut ini daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen . Harga tersebut resmi berlaku 1 Januari 2025. Berikut ini barang-barangnya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Menteri keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi berlaku 1 Januari 2025 , inilah daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai ( PPN ) 12 persen .

Sejumlah barang ini dipastikan akan ditambahakn tarif PPN sesuai dengan regulasi pemerintah yakni sneilai 12 persen .

Sedangkan barang lain atau komoditi lain dipastikan akan tetap pada PPN 11 persen atau tidak mengalami kenaikan seperti yang diwacanakan .

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dipastikan tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," ujarnya.

Selain barang mewah, tidak dikenakan PPN 12 persen

Merujuk Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen seharusnya berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.

Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen

Menurut Sri Mulyani, nilai dan kategori dari barang mewah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menkeu atau PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved