Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

KETIKA Presiden Prabowo Subianto Sorot Vonis Ringan Harvey Moeis, Langsung sebut Nama Jaksa Agung

Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap Harvey Moeis. Presiden sebut nama Jaksa Agung untuk banding 

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ YT Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketika Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan Harvey Moeis oleh hakim Tipikor Jakarta. 

Presiden dengan lugas mempertanyakan putusan yang ringan tersebut. Bahkan Prabowo langsung sebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepada Jaksa Agung , Prabowo meminta agar atas putusan ringan Harvey Moeis tersebut dilakukan banding.

Baca juga: SOSOK Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis: Ramai Dihujat, Berapa Kekayaan Eko Aryanto?

'Tolong Menteri Permasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," ujar Prabowo 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengimbau para hakim tidak menjatuhkan putusan ringan terhadap pelaku korupsi.

Seperti diberitakan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta disorot masyarakat karena menjatuhkan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

Kasus ini diklaim merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sedangkan vonis Harvey Moeis yang 6,5 tahun dinilai terlalu ringan.

Presiden Prabowo Subianto pun angkat bicara soal vonis hukuman ringan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dkk, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Eko Aryanto .

Prabowo menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Baca juga: Semua Foto Bersama Harvey Moeis Dihapus Sandra Dewi, Akun Instagram Diunfollow, Apa Penyebabnya?

"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal.

Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis divonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu separuh lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa yakni 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved