Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan'

Mahmakah Agung memastikan menolak PK tujuh terpidana . Nasib pertunangan Rivaldy ikut dibahas. Ia mengatku akan terus bertahan dengan Yuli

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / Yt
Rivaldy terpidana kasus Vina Cirebon tunangan dengan gadis yang bernama Yuli 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu terpidana kasus VIna Cirebon yakni Rivaldy mengatakan dirinya akan bertahan di penjara setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali ( PK ) yang ia ajukan .

Jawaban tersebut sebagai bentuk protes Rivaldy usai ia harus tetap menjalani hukuman seumur hidup atas perbuatan yang menurutnya tak pernah ia lakukan .

Padahal Rivaldy baru saja bertunangan . Jadi sebelum putusan MA keluar, Rivaldy sudah mengikat janji dengan sosok perempuan yang bernama Yuli .

Baca juga: PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . .

Dan lantas , bagaimana nasib pertunangan Rivaldy dengan Yuli .

" Kami akan sama-sama bertahan. Insyaallah . Jika memang nanti ada jalan yang baik , syaa juga akan melangsungkan pernikahan , " terang Rivaldy seperti dikutip dati Channel Youtube Diskurs.net, Selasa (24/12/2024) .

Rivaldy tak mau mengomentari banyak terkait dengan putusan MA dan juga harapannya pada polisi dan Iptu Rudiana .

Rivaldy hanya berharapan yang terbaik. Ia juga mengatakan tidak akan mengajukan Grasi dan memilih menantikan kebenaran dan kebahagiaan akan datang .

" Yuli menangis ketika tahu PK saya ditolak. Namun , kami sama-sama saling menguatkan . Tentu saja itu yang bikin saya tenang dengan Yuli. Dan Yuli adalah pilihan saya, " ujarnya

Rivaldy menjelaskan , kedekatannya dengan Yuli berawal ketika sosok Yuli yang sudah dekat dulu dengan adiknya dan keluarganya .

Kemudian dari keluarga itulah kemudian Rivaldy bisa berkomunikasi dengan Yuli . K

"Karena saya lihat kesebarannya. Ia terus menenjenguk dan memberikan kekuatan kepada saya. Jadi saya minta ia datang dan selanjutnya bicara dengan keluarga untuk dilakukan pertunangan, " terang Rivalady.

Baca juga: Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana

KESEDIHAN HADI

Selain Sudirman, terpidana kasus Vina yang kini bernasib pilu serupa juga dialami Hadi.

Di tengah perjuangannya bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hadi mendadak mendapat kabar musibah.

Hal itu membuat Hadi tak bisa tenang di dalam penjara.

Setelah putusan PK ditolak Mahkamah Agung (MA) nasib terpidana kasus Vina bak kembali ke nol.

Harapan mereka bebas dari kasus Vina yang sudah 8 tahun menjeratnya ternyata pupus tak mendapat jalan keluar.

Keputusan PK ditolak MA membuat Hadi dkk akan tetap menjalani masa tahanannya seumur hidup.

Di sisi lain, keluarga yang sudah menaruh harapan kecewa bahkan mengalami penderitaan batin.

Bahkan tak jarang mendapat musibah.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami

Seperti baru-baru ini musibah menimpa keluarga terpidana Hadi.

Sang ayah masuk rumah sakit karena mengalami pecah pembuluh darah.

Kabar musibah itu diungkap Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat terpilih itu bahkan langsung turun tangan membantu keluarga Hadi.

Dikutp dari kanal Youtube-nya, Dedi Mulyadi mengungkap kondisi keluarga 7 terpidana kasus Vina tengah menanggung beban berkat karena kasus Vina tersebut.

"Hari ini Bapaknya Hadi harus masuk rumah sakit karena pecah pembuluh darah.”

“Kita tahu betapa beratnya pikiran keluarga tujuh terpidana," ungkap Dedi Mulyadi, dilansir YouTube-nya, Selasa (24/12/2024).

Sejak awal membantu terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi mengutus orang untuk ayah Hadi yang dirawat di RS Gunung Djati Cirebon.

"Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kehidupan warga, terutama keluarga terpidana, hari ini saya mengutus Haji Mumuh untuk segera menemui keluarga Hadi," ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Dede Minta Aep Muncul, Apa Iya Dengan Dendam Kamu Kurang Puas Selama 8 Tahun

Kedatangan utusan Dedi Mulyadi tersebut untuk meringankan beban keluarga Hadi yang mengalami musibah tersebut.

"Semoga dengan utusan yang datang ke Cirebon itu bisa meringankan beban keluarga," tambahnya.

Selain mengutus orang kepercayaannya, Dedi Mulyadi juga menghubungi keluarga Hadi lewat sambungan telepon.

Kepada Dedi Mulyadi, ibu Hadi menceritakan kronologi detik-detik suaminya mengalami pecah pembuluh darah.  

Ibu Hadi mengungkap suaminya itu mengalami pendarahan di bagian otak

Ia menyebut kondisi kesehatan ayah Hadi sempat sehat tiba-tiba jatuh sakit.

"Sakit pak kemarin tuh sehat, terus dia minta dikerokin. Terus tidur tapi gak bangun-bangun lagi pak," ungkap Ibu Hadi sambil menangis.

Mendengar cerita Ibu Hadi itu, Dedi Mulyadi mencoba menenangkan ibu terpidanaka kasus Vina itu.

Kemudian, Dedi Mulyadi menyinggung permintaan maafnya karena belum bisa membantu membebaskan Hadi dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.

"Iya, saya kan belum bisa bantu membebaskan Hadi karena itu kewenangan hakim," pungkas Dedi.

Putusan PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengumumkan penolakan terhadap PK yang diajukan para terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu, pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Dede Minta Aep Muncul, Apa Iya Dengan Dendam Kamu Kurang Puas Selama 8 Tahun

Putusan MA resmi itu tertuang dalam pengumuman di situs Mahkaham Agung.

Dalam putusan tersebut, ada tiga perkara yang dibagi oleh MA perihal kasus Vina Cirebon.

Pertama, nomor perkara 198 PK/PID/2024 untuk pemohon Eko Ramdhani dan Rifaldi alias Ucil.

Kedua, nomor perkara 199 PK/PID/2024 untuk pemohon Hadi Saputro, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Lalu ketiga adalah permohonan PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak.

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Tentu saja para terpidana berharap banyak untuk kebahagiaan mereka . Bahwa nantinya mereka akan dibebaskan itu adalah sebuah kebenaran yang sejatinya. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved