Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita siak

Perawan Lek? Mahasiswi di Siak Dipaksa Berhubungan Badan Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Dalam Mobil

Masih perawan Lek? Tanya pelaku kepada temannya, sebelum mahasiswi di Siak dipaksa berhubungan badan pria kenalan di aplikasi kencan itu dalam mobil.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Perawan Lek? Mahasiswi di Siak Dipaksa Berhubungan Badan Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Dalam Mobil. wanita dalam foto bukan korban, hanya ilustrasi 

Pelaku Ditangkap

“Atas adanya laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan,” katanya.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Iptu Bagas Dwi Akbar memimpin penyelidikan terkait keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan tersebut. 

“Pelaku diduga berada di Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil,” katanya.

Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB, tim mendapat informasi, salah satu pelaku sedang berada di perumahan PT Tunggal Mitra Plantation pondok III Manggala III divisi IV Sukamulia, Kelurahan Teluk Nayang.

Pakai Nama Samaran

Sabtu, 14 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB tim berhasil mengamankan salah satu pelaku yang mengaku bernama Pebriadi. Rumahnya  berada di Jalan Kelapa Nomor D2 perumahan perusahaan itu.

Pebriadi mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dan pencurian dengan kekerasan. Ia melakukannya bersama Rapika Ardinata. Pebriadi ini mengaku sebagai Angga dan Rapika Ardinata sebagai Andi. 

Rapika Ardinata ditangkap di rumahnya di Kampung Paluh Kecamatan Mempura, kabupaten Siak, Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Gadaikan Ponsel Korban 

“Pada saat dilakukan interogasi awal terhadap 2 orang pelaku ini bahwa Ponsel korban digadai pelaku di salah satu kedai minyak eceran di Jalan Maredan Kampung Tualang Timur,” ujarnya.

Pasalnya, pada saat itu pelaku kehabisan BBM dan tidak memiliki uang. Salah satu Ponsel korban dijadikan jaminan untuk membeli BBM eceran itu.

“Sedangkan Ponsel pelaku satu lagi dijual ke seorang sopir travel seharga Rp 100.000,” katanya.

Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 unit Ponsel merk Vivo dari warung BBM eceran yang berada di Jalan Maredan Kampung Tualang Timur.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak

Diketahui, pelaku Pebriadi yang sebelumnya mengaku bernama Angga merupakan warga Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Rohil yang lahir di Bagan Batu, 13 Februari 2022.

Pria ini merupakan seorang pengangguran. 

Sedangkan Rapika Ardinata yang sebelumnya mengaku sebagai Andi merupakan warga Paluh, kecamatan Mempura, yang lahir 21 Juni 1998.

Kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHPidana.

Sementara korbannya lahir 28 November 2006, atau masih berumur 18 tahun yang masih berstatus mahasiswi. Teman korban sudah berumur 54 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved