Berita siak

Pemuda di Siak Nekat Curi Sawit Perusahaan, Berakhir di Tahanan Polsek Tualang

Seorang pemuda nekat mencuri sawit milik perusahaan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Tualang
CURI SAWIT - Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JAG alias A (21), buruh harian lepas yang kedapatan mencuri 37 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV Panca Palma Sejahtera. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Aksi nekat pemuda membobol kebun sawit perusahaan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, berakhir di tangan aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JAG alias A (21), buruh harian lepas yang kedapatan mencuri 37 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik CV Panca Palma Sejahtera.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat berpatroli di Blok B1 areal 57 Kampung Pinang Sebatang, seorang saksi mendapati dua orang tengah melangsir sawit menggunakan gerobak sorong.

Namun begitu diketahui, keduanya langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, satu orang berhasil kami amankan sementara seorang lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Keroyok Korban Pakai Parang dan Tojok, 5 Buruh Sawit di Diringkus Polres Pelalawan 

Barang bukti yang diamankan antara lain 37 tandan sawit dengan total berat 820 kilogram, sebuah gerobak sorong berwarna merah, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A78.

Akibat pencurian itu, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Polres Siak dan jajaran berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum, terutama dalam kasus pencurian hasil perkebunan,” katanya. 

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved