Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Temuan Mencengangkan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Ada 38.104 Tiket Pesawat Fiktif

Ada sejumlah temuan yang didapat tim penyidik Polda Riau bersama BPKP Riau dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
istimewa
Penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Riau terkaiat kasus dugaan SPPD fiktif. Ada sejumlah temuan yang didapat tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama BPKP Riau dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sejumlah temuan yang didapat tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama BPKP Riau dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Di mana, didapati ada puluhan ribu transaksi menginap di hotel dan tiket pesawat yang ternyata fiktif dalam tahun anggaran 2020 dan 2021.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menuturkan, tim penyidik bersama BPKP Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi dan Sumatera Utara (Sumut).

Jumlah total hotel yang dicek, yakni 66 hotel. Berdasarkan data yang didapat, jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.

“Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Di mana riil hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif,” jelas Nasriadi, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Polisi Targetkan Periksa 401 Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Begitu pun dengan hasil pengecekan di 3 maskapai penerbangan. Antara lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Total ada 40.015 tiket pesawat, yang riil hanya 1.911, dan 38.104 adalah fiktif,” jelas Nasriadi.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam, tahun pembuatan 2015, type XG500 street 500, dengan nomor polisi BM 3185 ABY.

Motor gede seharga Rp250 juta ini, ikut disita lantaran terkait dengan aliran dana korupsi.

Nasriadi mengatakan, motor Harley Davidson ini disita pada 30 Oktober 2024 lalu oleh penyidik dari pria berinisial IS.

Selain aset bergerak, diungkapkan Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp6,4 miliar lebih.

“Aset tak bergerak yang sudah disita terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay,” kata Nasriadi, Rabu (25/12/2024).

Selanjutnya, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp1,8 miliar lebih dari pejabat PPTK.

Sejumlah nama yang merupakan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, juga telah diajukan masuk daftar cekal.

“Ada beberapa orang yang kita ajukan untuk cegah dan cekal. Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut,” sebut Nasriadi.

Tujuan diungkapkan perwira polisi jebolan Akpol 2000 itu, yakni guna mencegah calon tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Kemudian supaya tidak melarikan aset ke luar negeri atau menghindar dari pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi. Nanti akan kita pilih, pelaku utama, turut serta membantu,” bebernya.

Ditanyai siapa saja mereka, Nasriadi belum bersedia membeberkan lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dibeberkan Nasriadi, berdasarkan hasil audit atau perhitungan yang dilakukan tim BPKP Riau, kerugian negara dalam kasus tersebut sudah mencapai Rp130 miliar.

“Perhitungan sementara kerugian negara Rp130 miliar. Ini akan terus berlanjut, sudah 90 persen. Kemungkinan besar akan terus bertambah nilainya (seiring proses penyidikan yang masih berjalan),” ucap Nasriadi.

Ia berharap, penyidikan kasus ini seiring dengan proses perhitungan kerugian negara, bisa cepat tuntas.

“Karena perhitungan kerugian negara ini dasar melakukan gelar perkara, siapa tersangka dalam kasus korupsi ini,” beber Nasriadi.

Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp2 miliar lebih.

Selain itu, polisi sebelumnya juga turut menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.

Penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).

Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.

Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.

Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.

Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.

Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.

Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.

Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022. Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar. (Tribunpekanbaru.com/RizkyArmanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved