Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Soal Kasus SPPD Fiktif di Setwan Riau, Penyitaan Barang Bukti Tak Selalu Perlu Penetapan Tsk Dahulu
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Oleh: Satrio Abdillah, S.H., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hal ini terlihat dari dugaan pembuatan ribuan tiket perjalanan dinas palsu, dengan indikasi sekitar puluhan ribu tiket pesawat fiktif.
Padahal Surat Perjalanan Dinas sendiri diatur dalam PMK 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Tepatnya pada pasal 1 ayat 11.
Kasus ini mencerminkan adanya potensi konspirasi sistemik, di mana berbagai individu di dalam dan di luar lembaga terkait bekerja sama untuk mengalihkan anggaran negara demi kepentingan pribadi.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, mengindikasikan bahwa ini bukan perbuatan individu semata, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau hingga saat ini kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor.
Seperti proses pengumpulan bukti, penyidik masih perlu memastikan bahwa bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak, sering kali ada dokumen, saksi, dan data transaksi yang perlu diperiksa secara mendalam untuk menghindari kesalahan dalam menetapkan tersangka.
Lalu proses audit kerugian negara, penetapan tersangka biasanya memerlukan hasil audit resmi yang mengonfirmasi jumlah kerugian negara.
Dalam hal ini, Polda Riau masih menunggu laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit ini penting untuk memperkuat tuduhan dan memastikan nilai kerugian dapat dibuktikan secara hukum.
Selain itu, faktor kompleksitas kasus. Kasus yang melibatkan dugaan pemalsuan ribuan tiket perjalanan dinas, aliran dana ke berbagai pihak, dan pembelian aset membutuhkan analisis yang kompleks.
Penyidik perlu mengurai jaringan yang terlibat dan memahami peran masing-masing pihak sebelum mengambil langkah hukum.
Muflihun Gugat Polda Riau Soal Keabsahan Penyitaan Aset Miliknya Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tegaskan Muflihun Berkomitmen Dukung Upaya Penegak Hukum Soal Kasus Dugaan SPPD Fiktif |
![]() |
---|
Datangi KPK, Kuasa Hukum Sebut Muflihun Siap Jadi Whistleblower Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Kunjungi KPK, Minta Keadilan Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau |
![]() |
---|
Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.