Tunggu Pemenang Lelang Sampah 2025, Ini Catatan Penting DPRD Pekanbaru ke DLHK

DLHK Pekanbaru mengklaim proses lelang angkutan sampah 2025, akan selesai sebelum akhir tahun 2024 ini.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
DLHK Pekanbaru mengklaim proses lelang angkutan sampah 2025, akan selesai sebelum akhir tahun 2024 ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DLHK Pekanbaru mengklaim proses lelang angkutan sampah 2025, akan selesai sebelum akhir tahun 2024 ini.

Meski tidak dipaparkan perusahaan apa saja yang ikut lelang, namun dipastikan pengelolaan sampah tahun depan pihak ketiga, dengan waktu 6 bukan.

Ya, Komisi IV DPRD Pekanbaru yang menjadi mitra kerja DLHK Pekanbaru, sejak awal tidak merekomendasikan pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga tahun 2025.

Alasannya jelas, karena pihak ketiga tersebut banyak menyisakan permasalahan. Meski demikian, karena Pemko tetap keukeh memakai pihak ketiga, Komisi IV DPRD memberikan catatan penting ke DLHK Pekanbaru.

"Karena waktunya juga sudah mepet, mau tidak mau kita harus memberikan catatan ke DLHK. Tujuannya semata-mata, agar tidak terjadi lagi penumpukan sampah," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/12/2024).

Beberapa catatan penting Komisi IV DPRD, di antaranya bahwa proses lelang sampah tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, anggaran yang diplot dari APBD Pekanbaru 2025 sebesar Rp 30 miliar, kalau bisa dikurangi atau diturunkan.

Sehingga kelebihannya bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat lainnya.

"Yang lebih penting lagi, masyarakat tidak mau tahu siapapun pemenang lelang 2025, jangan sampai sampah menumpuk seperti sekarang. Harus lebih profesional lah dari perusahaan sebelumnya," sebut Politisi PKS ini lagi.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kontrak pemenang lelang 2025 nanti, harus disesuaikan dengan visi misi Wali Kota Pekanbaru terpilih. Sehingga saat melanjutkan hingga akhir tahun, tidak kesulitan untuk melakukan kontrak baru.

"Memang setelah dilantik Wali Kota terpilih, tidak langsung bisa tune. Makanya jika kontrak sampai bulan 6 tahun 2025, ada waktu. Ini yang harus disesuaikan," saran Rois.

Diketahui, pihak ketiga pengangkutan sampah tahun 2024 dilakukan PT Bina Riau Sejahtera (BRS), untuk dua zona minus Kecamatan Rumbai. Nilai kontraknya Rp 71 miliar.

Kalangan DPRD Pekanbaru meminta agar pengelolaan sampah tahun depan, diserahkan ke kecamatan atau swakelola. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved