Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabel Semrawut di Pekanbaru

Kabel Semrawut, DPMPTSP Pekanbaru Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Pemasangan Tiang dan Kabel FO

Jumlah tiang fiber optik atau FO di Kota Pekanbaru bukannya berkurang malah bertambah.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
KABEL SEMRAWUT - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan sampai saat ini belum membuka kembali pengurusan izin pemasangan kabel dan tiang FO. Foto Tiang dan kabel FO tampak semrawut di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jumlah tiang fiber optik atau FO di Kota Pekanbaru bukannya berkurang malah bertambah.

Padahal Kota Pekanbaru sedang melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin pemasangan tiang dan kabel FO

Mereka juga menghentikan sementara izin pemasangan tiang dan kabel FO bagi semua operator penyedia layanan internet.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan sampai saat ini belum membuka kembali pengurusan izin pemasangan kabel dan tiang FO.

"Kami belum membuka kembali izin untuk pemasangan kabel dan tiang FO. Pemerintah kota masih melakukan moratorium," tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Ini Kata Apjatel Riau Soal Kabel Fiber Optik Semerawut, Pasang di Pemukiman Bayar ke Oknum RT RW

Baca juga: Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara

Baca juga: Malah Semakin Kusut, 2 Tahun Penataan Kabel Semrawut dan Tiang FO di Pekanbaru Tak Kunjung Tuntas

Menurutnya, gelar tiang dan kabel FO membuat wajah kota jadi jelek dan mengganggu estetika kota. Ia menyebut seharusnya operator menanam kabel FO itu dalam tanah agar lebih rapi.

"Ada rencana tim gabungan bakal menindak tiang dan kabel FO yang berantakan," jelasnya.

Akmal juga dengan tegas menyebut bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin pemasangan terhadap kabel maupun tiang FO yang terpasang saat ini. Mereka hanya pernah menerbitkan izin pemasangan tiang pada 2020 silam.

Mereka saat itu menerbitkan izin untuk PT. Mayatama Solusindo. Izin tersebut untuk penanaman tiang kabel FO di Kota Pekanbaru.

"Tapi setelah itu tidak ada sama sekali penerbitan izin terhadap pemasangan tiang atau kabel fiber optik," paparnya.

Proses penerbitan izin kabel maupun tiang FO itu juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Tapi sampai saat ini memang tidak ada sama sekali operator penyedia layanan internet yang mengajukan izin.

Dirinya tidak menampik bahwa pemasangan kabel FO maupun tiang tumpu masih dilakukan penyedia layanan internet. Mereka memasangnya tanpa izin karena tidak pernah ada laporan sama sekali.

"Mereka tidak pernah lapor izin sama sekali," paparnya.

Akmal menyampaikan untuk proses perizinan pemasangan kabel FO maupun penanaman tiang tumpu melalui OSS. Ia menyebut pengajuannya melalui sistem OSS.

"Tim teknis melakukan verifikasi, lalu tim teknis itu memeriksa lokasi pemasangan tiang," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini sudah ada Tim Kordinasi Penertiban dan Kerjasama Pengelolaan Tiang Tumpu Fiber Optik di Kota Pekanbaru. Mereka melakukan penindakan terhadap penegakan perda perihal keberadaan kabel dan tiang FO Ilegal.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved