'Tukar dengan Nyawa Saya', Tangisan Ibu Helena Lim Saat Anaknya Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Timah

Tangisan ibunda terdakwa Helena Lim pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Editor: Muhammad Ridho
kolase/tribun
Tangisan Ibu Helena Lim Saat Anaknya Divonis 5 Tahun Kasus Korupsi Timah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tangisan ibunda terdakwa Helena Lim pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hoa Lien menangis histeris usai putrinya, Helena Lim divonis lima tahun penjara.

Ia berteriak penuh emosi kepada Helena Lim yang berjalan keluar ruang sidang.

Seperti diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Tangis histeris ibu Helena Lim warnai sidang vonis yang digelar hari ini, Senin (30/12/2024).

Ibunda Helena Lim minta ditukar dengan nyawanya.

Diketahui Helena Lim dituntut jaksa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dapat menggantinya, maka aset dan harta benda milik Helena akan disita dan dilelang.

Namun, apabila harta Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Helena dianggap terlibat dalam mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun pernjara terhadap Helena Lim.

Helena Lim dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Ibu Helena Lim Nangis Histeris

Ibunda Helena Lim, Hoa Lian tampak menangis histeris hingga harus dibopong keluar ruang sidang oleh petugas saat sidang pembacaan surat putusan atau vonis anaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com, awalnya Hoa Lian sudah terlihat menangis pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan berkas putusan para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Melihat kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.

Pasalnya, menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.

Adapun dalam sidang itu, selain Helena duduk sebagai terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

"Sebentar ya, itu ada siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu majelis hakim membaca putusan."

"Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," ucap Hakim Pontoh di ruang sidang.

Kemudian pada saat hendak dibantu petugas dan pihak keluarga untuk keluar sidang, wanita lanjut usia itu tampak cukup histeris.

 "Tukar saya dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.

 Tak berselang lama, Hoa Lian pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved