Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

Tinggal Menunggu Waktu , Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa, Begini Kata Polisi

Tinggal menunggu waktu , Firli Bahuri akan dijemput paksa. Eks ketuak KPK ini akan menjalani pemeriksaan di kepolisian

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tinggal menunggu waktu akan dijemput paksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tinggal menunggu waktu, eks Ketua KPK Firli Bahuri akan dijemput paksa . Ketagsan tersebut akan dilakukan pihak kepolisian.

Tentu saja publik akan menantikan waktu tegas bagi polisi untuk benar-benar menyelesaikan kasus yang menyeret Firli Bahuri .

Jemput paksa pada Firli Bahuri akan dilakukan pihak kepolisian , jika Firli Bahuri masih saja mangkir dari pangilan oleh penyidik

Baca juga: Nasib Firli Bahuri Semakin Kritis, Eks Ajudan SYL Bongkar Rahasia

Terbaru Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, angkat bicara soal eks Ketua KPK Firli Bahuri kerap mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Ade menerangkan untuk panggilan selanjutnya jika Firli Bahuri mangkir kembali, bisa dilakukan jemput paksa. 

"Sesuai dengan KUHP telah jelas disampaikan bahwa ketika dua panggilan penyidik tak hadir tanpa alasan yang wajar. Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap tersangka," kata Ade Safri kepada awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024). 

Adapun untuk rencana Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri.

Ia menerangkan informasi lanjutan nantinya akan diberitahukan.

"Nanti kan kita update yang jelas bahwa koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menentaskan penanganan perkara dimaksud," jelasnya. 

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua, Firli Bahuri Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara

Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan.

Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya," kata Karyoto.

Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya. 

Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

"Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," ucapnya. 

Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan: Kita Ikuti Saja

Tim penyidik pun melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

Firli diketahui terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL).

Adapun dalam kasus ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut disangkakan  dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan: Kita Ikuti Saja

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Tentu saja publik akan menantikan kepastian hukum seseorang pada kasus tertantu . Penting bahwa publik turut menyoriti setiap peristiwa yang telah terpapar ke masyarakat umum . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Belum Menahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ungkap Soal Taktik dan Strategi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved