Senin, 8 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Dumai 2025

Paisal Minta Perusahaan di Dumai Harus Berkomitmen Terapkan UMK 2025

Wako Dumai berharap, dengan telah ditetapkannya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi di Dumai

Tayang:
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Instagram
Wali Kota Dumai, Paisal berharap dengan telah ditetapkannya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi di Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di 12 kabupaten atau kota, Berdasarkan SK‎ Gubernur Riau nomor : kpts.3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2024, UMK Dumai 2025, tertinggi di Provinsi Riau yakni Rp4.118.669,61

Memasuki 2025  Wali Kota Dumai, Paisal mengatakan bahwa UMK Dumai tertinggi di Provinsi Riau tentunya ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa diterapkan di 2025 ini.

"Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar benar diterapkan dilapangan dan perusahaan-perusahan yang ada di kota Dumai, wajib menerapkannya di 2025" katanya, Rabu (1/1/2025). 

Paisal meminta semua perusahaan harus ‎berkomitmen untuk mentaati SK‎ Gubernur Riau nomor : kpts.3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2024

Dirinya berharap, dengan telah ditetapkannya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi Kota Dumai, dengan begitu kesejahteraan masyarakat Dumai, bisa terangkat.

Paisal berharap kenaikan UMK ini, tidak dibarengi dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak ‎kepada perekonomian masyarakat. 

Baca juga: Harapan Wali Kota Dumai Paisal di Tahun 2025

"Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut ikutan meningkatkan harga, dan saya minta Dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga harga di pasaran," ‎harapnya. 

‎Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Satrio Wibowo ‎ mengungkapkan pada tahun 2024, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp.3.867.295,41.

Untuk di tahun 2025, terjadi kenaikan sebesar Rp.251.374,20,  atau secara persentase 6,5 persen, sehingga UMK Kota Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp.4.118.669,61

"Dengan angka Rp4.118.669,61 maka Kota Dumai merupakan daerah UMK tertinggi di Provinsi Riau," sebutnya

Dijelaskanya Kenaikan UMK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.

‎"Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada di Dumai bisa menjadi patokan dalam membayar gaji karyawaannya di 2025 ini," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved