UMK Dumai 2025
UMK Dumai 2025 Tertinggi di Riau, Wako Paisal Minta Perusahaan Harus Berkomitmen
Wali Kota Dumai, Paisal mengatakan bahwa UMK Dumai tertinggi di Provinsi Riau tentunya ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 12 Kabupaten Kota.
Berdasarkan SK Gubernur Riau nomor : kpts.3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2024, UMK Kota Dumai, tertinggi di Provinsi Riau yakni Rp4.118.669,61
Menanggapi UMK tertinggi di Provinsi Riau, Wali Kota Dumai, Paisal menjelaskan bahwa UMK Dumai tertinggi di Provinsi Riau tentunya ini sudah melalui mekanisme dan acuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita berharap ini tak hanya sebagai angka saja, namun benar benar diterapkan dilapangan dan perusahaan-perusahan yang ada di kota Dumai," katanya, Kamis (19/12/2024).
Paisal meminta semua perusahaan harus berkomitmen untuk mentaati SK Gubernur Riau nomor : kpts.3777/XII/2024 tentang UMK di Provinsi Riau tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2024
Dirinya berharap, dengan telah ditetapkanya UMK Dumai, bisa berdampak kepada peningkatan ekonomi kota Dumai, dengan begitu kesejahteraan masyarakat Dumai, bisa terangkat.
Paisal berharap kenaikan UMK ini, tidak dibarengi dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat, karena akan berdampak kepada perekonomian masyarakat.
"Kita berharap pusat perbelanjaan tidak ikut ikutan meningkatkan harga, dan saya minta Dinas terkait bisa mengontrol atau mengawasi harga harga di pasaran," harapnya.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK 2024 di 12 Kabupaten/Kota di Riau, Tertinggi UMK Dumai
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Satrio Wibowo mengungkapkan pada tahun 2024, UMK Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp.3.867.295,41, Untuk di tahun 2025, terjadi kenaikan sebesar Rp.251.374,20, atau secara persentase 6,5 persen, sehingga UMK Kota Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp.4.118.669,61
"Dengan angka Rp4.118.669,61 maka Kota Dumai merupakan daerah UMK tertinggi di Provinsi Riau," sebutnya
Dijelaskanya Kenaikan UMK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI no. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.
"Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada di Dumai bisa menjadi patokan dalam membayar gaji karyawaannya di 2025," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Foto-bersama-dewan-pengupahan-saat-rapat-UMK-2025.jpg)