Senin, 8 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

PLN Pastikan Diskon Listrik 50 Persen Sudah Bisa Didapatkan: Bisa Dibeli di Marketplace, Agen

Diskon tersebut akan secara otomatis terpasang ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik, baik di PLN Mobile, agen-agen, dan marketplace

Tayang:
istimewa
Ilustrasi masyarakat mengisi token listrik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Akan tetapi, sejumlah warganet di media sosial X (Twitter) mengeluh tidak bisa melakukan pembelian token listrik dengan diskon 50 persen melalui marketplace.

Beberapa warganet mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen baru bisa digunakan melalui aplikasi PLN Mobile milik PT PLN (Persero).

"(Beli token listriknya di) Apps PLN mobile. Di e-commerce msh blm bisa," tulis akun X @CCcccc*****.

"Kok sy di d*n* dapatnya 641 kWh ya, daya listrik 1300 juga," tulis akun @mrsbul***.

Lantas, benarkah diskon tarif listrik 50 persen hanya bisa didapatkan melalui PLN Mobile?

Sudah bisa didapatkan di aplikasi dan marketplace

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan rumah tangga sudah bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen mulai hari ini, Senin (1/1/2025).

Diskon tersebut akan secara otomatis terpasang ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik, baik di PLN Mobile, agen-agen, dan marketplace di Indonesia.

Baca juga: Sopir dan Penumpang Calya Maut Penabrak Satu Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Pasangan Kekasih

Baca juga: DETIK-DETIK Pengacara di Makassar Ditembak saat Malam Tahun Baru: Rudi Tewas dalam Dekapan Istri

Akan tetapi, kata dia, diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan pacsabayar dan prabayar yang memiliki daya 450 hingga 2.200 vol ampere (VA).

"Diskon tarif listrik 50 persen sudah bisa diakses, termasuk di marketplace," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pelanggan pascabayar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved